
CIMAHI-JIB,- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat sistem keamanan digital sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat. Upaya itu dilakukan sembari menunggu penerapan kebijakan pembatasan usia akses platform digital bagi anak oleh pemerintah pusat.
Kebijakan nasional tersebut direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Sekretaris Diskominfo Kota Cimahi, Cepi Rustiawan, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan tersebut meski hingga kini masih menunggu arahan resmi terkait implementasinya di daerah.
“Sambil menunggu kebijakan tersebut diberlakukan, kami tetap melakukan berbagai langkah untuk memperkuat keamanan sistem elektronik pemerintah daerah,” kata Cepi, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, sejumlah langkah teknis telah dilakukan, di antaranya memperkuat sistem keamanan jaringan dengan penggunaan firewall serta menerapkan standar keamanan informasi berbasis ISO 27001:2022 pada layanan pusat data milik pemerintah daerah.
Selain itu, Diskominfo Cimahi juga melakukan pemeriksaan berkala terhadap potensi kerentanan sistem elektronik melalui metode vulnerability assessment dan penetration test.
“Kami juga mengimplementasikan framework secure coding dalam pembangunan maupun pengembangan sistem elektronik pemerintah daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Diskominfo Cimahi juga aktif meningkatkan kesadaran keamanan digital melalui berbagai program edukasi bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
Salah satunya melalui program Patroli Ancaman Siber dan Monitoring Risiko (PAMOR) yang bertujuan meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap potensi ancaman siber.
Selain itu, ada program JUMATKAMISAE (Jumat Keamanan Informasi Security Awareness Everyweek) yang dilakukan dengan menyebarkan flyer dan video edukasi terkait keamanan informasi melalui media sosial resmi pemerintah.
Diskominfo juga secara rutin menyampaikan kampanye literasi digital melalui media sosial pemerintah daerah, grup WhatsApp, serta jaringan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Ke depan, Diskominfo Cimahi berencana memperkuat kolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Cimahi serta Dinas Sosial Kota Cimahi.
Kolaborasi tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat terkait rencana pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Kami berharap literasi digital masyarakat semakin meningkat sehingga penggunaan teknologi dapat dilakukan secara lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab,” pungkas Cepi.
(Rahmat)


