
JIB | KABUPATEN BEKASI,– Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 secara resmi jatuh pada hari Minggu, 3 Mei 2026. UNESCO menetapkan fokus perayaan tahun ini pada ancaman misinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI) terhadap integritas jurnalistik global, dan ini tantangan baru bagi para jurnalis untuk mengembangkan pemberitaan yang sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalis dan kode etik.
Oleh sebab itu di hari Kebebasan Pers sedunia yang setiap tahunnya di selenggarakan oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), ini adalah konferensi tingkat tinggi yang berpindah-pindah negara. Acara ini mengumpulkan para pemimpin media, aktivis hak asasi manusia, dan pembuat kebijakan untuk menentukan sikap secara profesional dalam menghadapi dunia global siber.
Momen ini juga digunakan untuk memberikan penghargaan Guillermo Cano World Press Freedom Prize. Penghargaan ini dianugerahkan kepada individu atau organisasi yang berani mempertahankan kebebasan berekspresi meski nyawa menjadi taruhannya, dan ini ada pada jiwa seorang Jurnalis dalam mencari berita sesuai pakta agar dalam pemberitaan akurat untuk di publikasikan ke masyarakat.
Di Hari Pers Dunia Pimpinan Redaksi Jurnal Indonesia Baru Asep Saipullah yang biasa di sapa Ayung mengatakan di hari Pers sedunia ini bahwa Kebebasan pers berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan (watchdog). Tanpa media yang bebas, potensi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hak asasi manusia akan tumbuh subur tanpa ada yang mengkritik. Hal ini harus di pahami oleh jurnalis dalam mencari berita yang akurat sesuai dengan nara sumber.
“Kemerdekaan jurnalistik tidak akan ada gunanya jika masyarakat tidak mampu membedakan produk jurnalistik asli dengan propaganda. Tingkat literasi media yang rendah membuat publik mudah dimanipulasi oleh buzzer politik di media social”.jelasnya.
Masih kata Asep, Pembaca yang cerdas tidak akan mudah terprovokasi oleh judul berita yang memecah belah. Mereka akan selalu mengecek kredibilitas media dan membandingkan informasi dari berbagai sudut pandang (cover both sides). Adapun bagi seorang jurnalis yang beredukasi tentang cara kerja jurnalistik harus mulai diajarkan sejak di bangku sekolah menengah. Semakin banyak warga yang paham fungsi pers, semakin sulit bagi penguasa untuk membungkam kebenaran dan ini harus mendasar sebagai seorang jurnalis.
“Banyak masyarakat awam mengira Hari Kebebasan Pers Sedunia memberikan tiket emas bagi media untuk menyebarkan informasi tanpa batas. Faktanya, kemerdekaan jurnalistik sangat terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan diawasi secara ketat oleh Dewan Pers dan ini tidakmain-main.” Tuturnya.
Adapun kebebasan pers menurut Asep adalah kebebasan dari intervensi, sensor, dan ancaman fisik saat mencari fakta. Jurnalis tetap tidak kebal hukum jika terbukti menyebarkan fitnah atau memproduksi berita bohong tanpa verifikasi. Dan ini ada Hak tolak dan hak jawab adalah mekanisme resmi yang membedakan produk jurnalistik dengan ujaran kebencian di media sosial. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya harus melalui mediasi etik, bukan langsung pidana. Dalam menyelesaikan perkara pemberitaan
Tambahan Kampanye global dalam dunia pers (Media Online) tahun 2026 menuntut platform teknologi besar untuk lebih bertanggung jawab terhadap algoritma mereka. Manipulasi digital terbukti telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi media mainstream. Dan ini harus dipikirkan oleh pemegang media online, jurnalis dan bil khusus dewan pers.
Masa depan ekosistem informasi kita akan sangat ditentukan oleh bagaimana negara dan masyarakat merespons pergeseran ancaman di era algoritma ini. Melindungi kemerdekaan ruang redaksi bukan lagi sekadar urusan nasib profesi seorang Jurnalis, melainkan upaya mempertahankan kewarasan publik dari invasi manipulasi digital besar-besaran di dunia maya. Berbagai nara sumber (Red)


