spot_imgspot_img
HomeKarawangJPDN Desak Audit Forensik Dana Desa di Pakisjaya, Soroti Ketahanan Pangan dan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPDN Desak Audit Forensik Dana Desa di Pakisjaya, Soroti Ketahanan Pangan dan Penyertaan Modal BUMDes



JIB | Karawang – Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa di sejumlah desa di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Desakan tersebut muncul setelah JPDN mengaku menerima berbagai informasi dan temuan awal yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga realisasi penggunaan Dana Desa selama periode 2023 hingga 2025.

Menurut Yusup, fokus pemeriksaan tidak hanya pada administrasi, melainkan harus menyentuh fakta lapangan, terutama terhadap program ketahanan pangan dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini menyerap anggaran cukup besar dari Dana Desa.

“Kami meminta DPMD Kabupaten Karawang jangan hanya menjadi penonton. Audit harus segera dilakukan secara menyeluruh dan terbuka. Kami menduga ada sejumlah program yang perlu diuji kesesuaiannya antara perencanaan, laporan pertanggungjawaban, dan kondisi nyata di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara itu dialokasikan dan apa hasil yang telah dirasakan,” tegas Yusup, Kamis (25/6/2026).

Yusup menilai program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat harus menjadi objek pemeriksaan utama. Pasalnya, program tersebut setiap tahun mendapatkan porsi anggaran yang cukup besar dengan tujuan memperkuat perekonomian dan kemandirian desa.

“Ketahanan pangan tidak boleh hanya hidup dalam proposal dan laporan kegiatan. Jika anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan selama bertahun-tahun, maka hasilnya harus terlihat jelas. Jika manfaatnya tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah digunakan, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas pengelolaannya,” ujarnya.

Selain itu, JPDN juga menyoroti penyertaan modal BUMDes yang menurutnya harus diaudit secara detail hingga menyentuh keberadaan aset, perkembangan usaha, arus keuangan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

“BUMDes jangan sampai berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan anggaran tanpa hasil yang jelas. Setiap rupiah yang disuntikkan melalui Dana Desa wajib bisa dipertanggungjawabkan. Harus jelas asetnya, jelas usahanya, jelas keuntungannya, dan jelas manfaatnya bagi masyarakat. Jika ada BUMDes yang hanya aktif di atas kertas tetapi terus menerima penyertaan modal, maka itu patut dipertanyakan secara serius,” katanya.

Yusup menegaskan bahwa audit harus dilakukan secara independen dan profesional, serta hasilnya diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan negara.

“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru menjadi sumber persoalan di kemudian hari. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, manipulasi laporan, kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap pengawasan ketika yang dipertaruhkan adalah uang rakyat,” pungkasnya.

JPDN menyatakan akan terus mengawal penggunaan Dana Desa di Kecamatan Pakisjaya dan mendorong seluruh pihak terkait untuk membuka data serta informasi kepada publik demi memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. ( Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular