JIB | Bandar Lampung – Wartawan Harian Detik Tanggamus, Dian Saputra (25), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, masih trauma. Dia minta kasusnya di proses secara hukum. Karena, selian di aniaya, dicekik dan di maki maki, Dian juga berkali kali ditodong senjata pistol oke oknum Banit Reskrim Polsek Kota Agung Brigpol Edwin Renando.
Disampaikan Dian Saputra dirinya tidak mengenal oknum polisi yang bertugas sebagai Banit Reskrim Polsek Kota Agung itu. Karena memang tidak ada hubungan dengan oknum polisi. Kronologis kejadianya pada Rabu (15/5/2019), saat dirinya berada di ruang Kantor SDN 2 Pasar Madang, Kota Agung dalam rangka menjalankan tugas Jurnalis , tiba – tiba oknum kepolisian Polsek Kota Agung datang dan langsung melontarkan kata-kata kasar hingga menganiaya dan mengancam dirinya.
Dian menerangkan selain melontarkan kata – kata kasar yang tidak pantas dikeluarkan oknum polisi tersebut berulang ulang – kali oknum tersebut menodongkan senjata api ke arah nya.
“Wooyy ! beruuk kamu hah ! babi kamu !! Saya tembak kamu nanti ya, dengan mengarahkan senjata api berupa pistol pribadinya ” jelas Dian menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
” dan penodongan pistol tersebut dilakukan nya beberapa kali ” tambah Dian.
Selain menodongkan senjata api oknum polisi tersebut mencekik Dian .
” Saya Ando, Kapolsek kota Agung, anaknya Jupri ” . ucap Dian saputra menirukan ucapan sang polisi.
Menurut nya Kepala sekolah SD 2 Pasar Madang Rosminati, kemungkinan mengadu ke oknum polisi tersebut terkait kedatangannya untuk melaksanakan tugas jurnalis . Sehingga dia ( kepala sekolah ) bersama keluarag besar termasuk oknum polis itu melakukn pengeroyokan.
Terkait perbuatan tersebut , Aminudin selaku Ketua Sekretariat Wilayah ( Setwil ) Forum Pers Independent Lampung ( FPII ) mengutuk keras kekerasan dan pengancaman pembunuhan dengan senjata api yang telah dilakukan oknum polisi tersebut. Hal ini disampaikan Aminudin kepada beberapa awak media di kantor Setwil FPII Provinsi Lampung di jalan Untung Suropati Nomor 45 Bandar Lampung , minggu 19 / 05.
Selanjutnya Aminudin memohon kepada Propam Polres kabupaten Tanggamus untuk segera menindak lanjuti Laporan pengaduan Dian Saputra dan segera memproses hukum terhadap oknum kepolisian polsek Kota Agung bernama Brigpol Edwin Renando dan kepala sekolah Rosminiati , dan menarik ijin penggunaan senjata api oleh oknum polisi tersebut.
Sebelumnya tidak terima dimaki maki, dicekik dan diancam oleh oknum anggota Polisi, Bintara Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Wartawan Harian Detik Tanggamus, Dian Saputra (25), melapor ke Propam Polres Tanggamus, Rabu (15/5) sekitar pukul 13.00.
Dalam laporan : STPL/ 02 IV/ 2019 Korban atas nama Dian Saputra, Wartawan Harian Detik Tanggamus, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus melaporkan tentang terjadinya peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anggota Polri atas nama Brigpol Edwin Rendo, Jabatan Banit Reskrim v Kota Agung Polres Tanggamus.
Menurut Amingudin Pihak penegak hukum dapat menjerat oknum polisi tersebut dengan pasal berlapis antara lain KUHP pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 351 terkait penganiayaan, serta undang – undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati , seumur hidup atau minimal 20 tahun Penjara.
Selain itu oknum polisi koboy tersebut bisa dijerat dengan Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU no 40 Tahun 1999 dikatakan , setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi Jurnalis untuk mencari dan memperoleh informasi dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 ( dua ) tahun penjara atau denda Rl 500.000.000,- ( lima ratus juta Rupiah ). (Dre)
Sumber : Setwil FPII Lampung.