JIB | Kabupaten Indramayu,-
Hari ini mungkin hari yang menakutkan bagi ibu Wastinah dan keluarganya, bagaimana tidak karena hari ini akan dilakukan pelaksanaan sita eksekusi tanah dan Bangunan milik dia satu satunya sesuai dengan AJB No 9 tahun 2012. Selasa, (13/08/2019).
Nenek berusia 73 tahun ini terpaksa menanggung beban hidup yang sangat berat di hari tuanya akibat perbuatan yang tidak dia lakukan.
Masalah ini berawal dari bisnis MLM yang dijalani oleh anaknya dengan rekan bisnisnya yang berakhir di PN Indramayu. Nenek Wastinah tidak tahu menahu bahkan tidak pernah dilibatkan sebagai para pihak dalam perkara gugatan di Pengadilan tersebut.
Melalui Cucunya Akhmad Fauzi, Nenek Wastinah meminta bantuan pendampingan dari JPKP untuk mendapatkan keadilan hukum.Akhmad Fauzi yang juga menjadi salah satu pengurus JPKP, meminta JPKP ikut menperjuangkan hak nenek Wastinah atas tanah dan bangunan yang akan di sita.
Pengacara Hj Sri Windayani SH.MM selaku ketua JPKP DPW Jabar mendaftarkan gugatan ke PN Indramayu, tanggal 5 Agustus 2019 Nomor Gugatan :32/Pdt.G/2019/PN.Idm.
Selasa 13/08/2019 pelaksanaan eksekusi Rumah Nenek Wastinah Desa Tenajar Lor Blok Anjun Rt.002/003 Kec. Kertasmaya Berlangsung nyaris ricuh pasal pemilik rumah menolak mengosongkan rumah hingga terjadi dorong mendorong dengan petugas namun beberapa saat dapat di redam pihak kepolisian. (Dre)