JIB | Karawang — Pemerintah Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan karyabakti dengan fokus membersihkan eceng gondok yang menutupi saluran irigasi Batujaya–Pakisjaya.
Kegiatan tersebut dengan melibatkan perangkat desa serta warga setempat yang dengan antusias turun langsung ke lokasi, Kamis (20/11/2025).
Pj. Kepala Desa Karyamulya, H. Mamat Rahmat, SE, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama menjaga kelancaran aliran irigasi yang sangat dibutuhkan untuk pertanian warga.
“Kami bersama masyarakat bergotong royong membersihkan eceng gondok agar aliran irigasi kembali lancar. Ini penting untuk mendukung kebutuhan air bagi sawah-sawah warga,” ujarnya.
Menurutnya, penyumbatan saluran irigasi oleh tumbuhan liar tersebut berdampak pada menurunnya pasokan air ke beberapa area persawahan.
“Kalau dibiarkan, eceng gondok bisa menumpuk dan menghambat distribusi air. Karena itu harus segera dibersihkan,” tambahnya.
Salah satu warga yang ikut kegiatan, Rohman mengapresiasi langkah Pemdes Karyamulya dalam menggerakkan warga.
“Kami senang bisa terlibat. Ini demi kepentingan bersama, apalagi sebagian besar warga di sini bergantung pada irigasi,” katanya.
Pemdes Karyamulya berencana menjadikan kegiatan karyabakti ini sebagai program berkelanjutan, terutama pada titik-titik saluran irigasi yang rawan dipenuhi eceng gondok. (Ey/Red)
JIB | Karawang — Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Batujaya melakukan kunjungan pendampingan ke rumah korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tinggal di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Kunjungan ini dipimpin oleh Salmah, didampingi Kasi Kesos Kecamatan Batujaya Hj. Eem Mariyam, serta sejumlah anggota Satgas lainnya.
Setibanya di rumah korban, rombongan disambut dengan suasana haru. Ibu korban tak kuasa menahan tangis saat menerima kedatangan tim pendamping. Ia mengaku sangat terpukul sejak kasus ini mencuat dan mengganggu kondisi psikis keluarganya.
“Saya benar-benar hancur. Anak saya masih trauma, kami juga terus merasa tertekan sejak kejadian ini,” ungkap ibu korban dengan suara terbata, Senin (17/11/2025).
Sementara itu, korban berinisial F (15) hanya terdiam saat mendengarkan arahan dari tim Satgas. Ia disebut masih mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Kondisi F semakin memprihatinkan karena harus putus sekolah tepat menjelang ujian akhir, sehingga ia tidak dapat memperoleh ijazah yang seharusnya menjadi modal penting untuk masa depannya.
Ketua tim pendamping, Salmah, menegaskan bahwa pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan demi memastikan kondisi korban pulih secara optimal.
“Tugas Satgas adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis sesuai standar. Kami akan terus memantau perkembangan kondisi korban,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Desa Karyamulya, Adri Sukardi, juga hadir dan menyatakan bahwa pihak desa siap memberikan dukungan penuh terhadap pemulihan korban.
“Pemerintah desa siap memfasilitasi pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan kandungan, serta pendampingan psikologis. Korban harus mendapatkan hak-haknya dan kami akan bantu semaksimal mungkin,” ujar Adri.
Saat ini, kondisi kesehatan korban berada dalam pengawasan keluarga di rumah dengan pemantauan intensif dari pemerintah desa dan Satgas PPA.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Karawang dan tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik. Proses hukum dipastikan terus berjalan hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran pendampingan profesional, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan psikososial bagi korban dan keluarga agar mendapatkan perlindungan yang semestinya. (Red)
JIB | Karawang — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyoroti proyek pembangunan Peningkatan Jalan Batujaya–Segarjaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Kurnia Wahana Sejahtera dengan nilai kontrak Rp188.944.000 itu diduga mengalami kelemahan pengawasan dari dinas terkait.
Proyek tersebut mencakup peningkatan jalan dengan panjang 62 meter dan lebar 4 meter, serta pembangunan turap sepanjang 62 meter dengan tinggi 120 cm. Namun, hasil penelusuran tim investigasi DPP GMI menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.
Menurut hasil investigasi, pemasangan batu kali yang diikat adukan pasir campur semen pada bagian pondasi diduga kuat tidak dilakukan dengan standar konstruksi yang semestinya.
Batu kali yang diikat adukan pasir campur semen yang seharusnya dipasang di atas amparan mortar setelah proses penggalian, justru terlihat hanya ditancapkan begitu saja tanpa mortar dasar, sehingga dinilai tidak memenuhi kaidah kekokohan konstruksi turap.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) Asep Saipulloh, melalui pernyataan resminya, Senin (17/11/2025) menyebut bahwa fondasi merupakan elemen vital yang tidak boleh dikerjakan asal-asalan.
“Pondasi adalah konstruksi pertahanan yang harus kokoh. Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan batu kali dipasang tanpa penggalian dan tanpa amparan mortar terlebih dahulu. Ini jelas tidak sesuai standar dan bisa membahayakan kualitas bangunan,” tegasnya.
DPP GMI menduga akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait, dalam hal ini DPUPR Kabupaten Karawang, sebagai faktor yang perlu segera dievaluasi untuk memastikan setiap pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
“Kami menduga adanya kelemahan pengawasan. Proyek yang menggunakan uang rakyat harus mengutamakan kualitas, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” lanjutnya.
DPP GMI meminta DPUPR Kabupaten Karawang melakukan pengecekan ulang menyeluruh terhadap hasil pekerjaan di lokasi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat. (Red)
JIB | Karawang — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kuasa hukum keluarga korban, H. Alek Sukardi, S.H., MH., telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Polres Karawang Polda Jawa Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Pelaporan dilakukan keluarga korban, yang didampingi kuasa hukum, dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dengan Nomor: STTL/1318/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Pelapor tercatat atas nama Yana, orang tua dari korban berinisial ( F ) 15, seorang pelajar asal Desa Karyamula, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kuasa hukum korban, H. Alek Sukardi, S.H., M.H., saat ditemui awak media, Minggu (16/11/2025) di Kantor nya, menyampaikan bahwa terlapor adalah Anggi Fauji (32) salah seorang warga Desa Batujaya kini telah diamankan oleh Polres Karawang dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah mengajukan laporan resmi dan keluarga sudah menerima STTL. Saat ini terlapor sudah diamankan oleh pihak Polres Karawang. Kami akan mengawal sepenuhnya proses hukum ini hingga ada putusan pengadilan,” ujar H. Alek Sukardi, S.H., M.H.
Ia juga menegaskan bahwa untuk pendampingan hukum atas kasus ini akan terus diberikan kepada keluarga korban untuk memastikan penanganan berlangsung profesional dan transparan.
“Korban dan keluarga adalah warga Desa Karyamula. Mereka berharap keadilan ditegakkan. Kami sebagai kuasa hukum akan terus memonitor perkembangan penyidikan agar kasus ini ditangani tanpa intervensi dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Red)
JIB | KABUPATEN BEKASI – Aliansi Ormas Bekasi menggelar Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman dan damai di Kabupaten Bekasi.
Deklarasi diikuti sebanyak 56 pimpinan organisasi masyarakat (ormas), organisasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam momentum Rembug Bareng Ormas dan LSM di Resto Warna Warni, Cibitung, Rabu, 12 November 2025.
Ada sembilan hal dibahas dalam Rembug Bareng Ormas dan LSM tersebut. Diantaranya, untuk menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, damai dan kondusif di Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi diminta memfalisitasi ormas dan LSM agar bisa bekerjasama dengan perusahan-perusahaan industri yang baru, dan tanpa mengganggu kerjasama yang sudah berjalan.
“Ada banyak perusahaan baru ke depan, dan kita berharap pak Bupati dapat memfasilitasi kami (ormas dan LSM_red) untuk bekerjasama,” kata HM Zaenal Abidin.
Dia mengaku setuju dengan masukan para pimpinan ormas dan LSM untuk tidak mengganggu kerjasama industri yang sudah berjalan. Terlebih jika kerjasama industri tersebut terjalin dengan pengusaha pribumi.
Berikut usulan-usulan disampaikan para pimpinan organisasi masyarakat, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam momentum Rembug Bareng Ormas dan LSM.
1. Samsudin GARDA Bekasi : Banyak pabrik baru agar dibagi pengelolaan limbah ke ormas, minimal sampah area perusahaan besar bisa dikelola. Pembuatan LPK untuk mengakomodir soal pengangguran dan usaha dari setiap desa (untuk pelatihan dan dikelola oleh desa).
2. Minin Muslim JAJAKA : Banyak oknum memanfaatkan lahan lahan basah. Banyak warga yg digusur alasan bangli tanpa kerohiman, dibiarkan terlantar. Utamakan kontraktor pekerjaan di Kabupaten Bekasi berasal dari pengusaha Kabupaten Bekasi. Pekerjaan dan pengangguran masih banyak.
3. Doni Ardon SMSI : Pemanfaatan potensi anggaran di Diskominfo dikerjasamakan dng organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers dlm hal verifikasi perusahaan pers. Libatkan SMSI selaku konstituen Dewan Pers.
4. Jito FORMASI : Siap mengawal pemerintahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, mengawasi kinerja SKPD. Banyak sarjana yg msh menganggur.
5. Eko LMP : Semua ormas/LSM jangan mau diadu oleh pengusaha yg punya kepentingan pribadi.
6. Marpaung BRIGEZ : Banyak warga yang tinggal di Bangli digusur yang berasal dari wong cilik. Pasca penggusuran akan dibuat apa ? Bentuk Tim Pengentasan Pengangguran. Pajak transaksi penjualan limbah tidak dibebankan kepada pengusaha limbah. Regulasi limbah yang bernilai ekonomis.
7. Ebong Hermawan AOB : Mari kita jaga dan mengawal kepemimpinan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi yang merupakan putra daerah asli Kabupaten Bekasi untuk menata Kabupaten Bekasi lebih baik. Tidak setuju dengan ucapan Gubernur melabel Bupati Bekasi sebagai RAJA BONGKAR.
8. Suranto PUSBAKUM : Momen Rembug Bareng harus berkelanjutan, minimal setiap bulan, mengundang SKPD dan Wakil Rakyat ajak diskusi di luar kantor, AOB tetap membiayai. (Red)
JIB | KABUPATEN BEKASI – Drs. Amet, S.Ag, M.Pd., putra daerah dari Kampung Walahir Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, telah berhasil sukses meraih gelar Doktor dalam Studi S3 program Doktor jenjang pendidikan tertinggi di Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung.
Amet sukses melewati ujian dan dinyatakan lulus oleh para Tim Promotor dan Tim Penguji dalam Sidang Terbuka yang dilaksanakan di lantai 4 Gedung Pascasarajana, UIN Bandung. Kamis (30/10/2025).
Dalam karya akhir penelitiannya, bapak dari enam anak ini melakukan riset Disertasi dengan judul : “Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Alquran (BTQ) Siswa SDN dan SMPN. (Penelitian Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomer 9 Tahun 2012, Tentang Peningkatan Kemampuan BTQ Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat).
Usai melaksanakan Sidang Terbuka, Amet dinyatakan lulus dan berhasil menggapai nilai IPK 3,87 Yudisium dengan capaian sangat memuaskan. Dirinya tercatat sebagai Doktor ke-1059 yang diluluskan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan Doktor ke-460 Bidang Studi Pendidikan Islam, Pascasarjana UIN SGD Bandung.
Melalui wawancara eksklusif di kediamannya, Kampung Walahir, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Amet memaparkan kisah suka dukanya dalam proses dirinya menjalankan studi S3 hingga lulus saat ini.
“Perjuangannya lumayan cukup menguras pikiran, waktu, tenaga termasuk biaya,” ungkapnya. “Saya harus membagi waktu antara pekerjaan dan jadwal kuliah. Selain itu, biaya juga harus pandai – pandai mengatur agar anak – anak saya semua bisa tercukupi kebutuhan sekolahnya,” Lanjut Amet.
Pak Slamet Rahayu, panggilan Amet di kalangan teman – teman sekolahnya juga sapaan para murid – muridnya ketika dulu masih menjadi guru di Pondok Pesantren Al – Barkah Cikarang Utara bahkan sudah sering dan familiar disapa “Prof” dalam dunia medsos oleh murid-muridnya dia memaparkan motifasinya sehingga bisa menuntaskan studi Doktornya.
“Saya berharap seandainya nanti diberikan umur panjang saya ingin beralih untuk menjadi dosen agar keilmuan yang saya miliki bisa tersalurkan sebagai wujud pengamalan dan pengabdian sehingga masa akhir pensiun masih terus bisa berkarya di dunia pendidikan.” Pungkasnya.
JIB | Karawang — Realisasi proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Krajan 1 RT 03/01, Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan sudah berjalan, namun tidak ditemukan papan informasi yang mencantumkan sumber anggaran, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi agar publik mengetahui penggunaan dana pemerintah.
Salah seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa sejak awal kegiatan dimulai, memang belum ada papan informasi yang dipasang.
“Memang belum ada papan proyeknya, dari pertama kerja juga belum dipasang. Kami hanya jalankan pekerjaan sesuai arahan,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar. Dugaan kuat muncul bahwa hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, maupun instansi teknis yang menaungi program tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Asep Saipulloh, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menilai bahwa tindakan tidak memasang papan proyek sama saja dengan mengabaikan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
“Papan informasi itu wajib dipasang, karena masyarakat berhak tahu proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa biayanya, dan siapa pelaksananya. Jika itu tidak dilakukan, berarti sudah melanggar aturan keterbukaan informasi publik,” tegas Asep.
Ia juga menambahkan, pihak dinas terkait harus segera melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada pelaksana kegiatan agar tidak mengabaikan aturan administrasi dalam setiap proyek pembangunan.
“Jangan sampai hal ini dibiarkan. Ini masalah transparansi dan akuntabilitas publik, bukan sekadar formalitas papan proyek,” ujarnya menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah Desa Telukambulu belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak adanya papan informasi di lokasi pembangunan Rutilahu tersebut. (Red)
JIB | Karawang — Pemerintah Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, terus memaksimalkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di berbagai sektor, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga kurang mampu, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Kepala Desa Kertasari, H. Suhendar, menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa tahun ini difokuskan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. “Kami berupaya agar dana desa benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, penyaluran BLT, maupun pemberdayaan ekonomi desa lewat BUMDes,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Dijelaskan, sekitar 20 persen dari total dana desa dialokasikan untuk pengembangan BUMDes Kertasari, yang kini tengah mengelola dua jenis usaha utama yakni penyewaan lahan pertanian dan budidaya ikan lele. Upaya ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi desa dan masyarakat.
“BUMDes Kertasari saat ini sudah mulai bergerak aktif. Insyaallah dalam waktu dekat hasil dari usaha budi daya ikan lele dan sewa lahan pertanian akan segera terlihat dan memberi manfaat ekonomi bagi warga,” tambahnya.
Selain sektor ekonomi, pemerintah desa juga menegaskan bahwa sebagian besar dana desa tetap difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, jalan setapak, drainase, serta fasilitas umum lainnya yang menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin seluruh kegiatan yang didanai dana desa berjalan transparan dan berdampak langsung bagi warga. Harapan kami, dengan sinergi dan pengawasan bersama, Desa Kertasari bisa semakin maju,” pungkasnya. (Ey/Red)
JIB | ™ KABUPATEN BEKASI,- Di duga pinjol Ilegal membabi buta menerol para nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal kerap dialami para nasabah, salahsatunya mengintimidasi, makian, hinaan, hingga ancaman yang lebih parahnya bahasa bintang selalu di ucapkan oleh debt collector. Hal itu sangat, hal itu dilarang karena melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundangan yang berlaku, karna pinjol yang ber OJK itu bahasanya santun dan enak di dengarnya.
Salah satu nasabah bernama AS yang sedang liputan berita di Pemerintahan Kabupaten Bekasi dapat WhatsApp dari salah satu pinjol sekitar jam 10 : 11 WIB, Hari Jumat 07 November 2025, yang tidak ada namanya dan perusahaan pinjol dalam isi nya WhatsApp no yang tidak di kenal +62 895-4046-47979.
“LU MAU BAYAR ATAU GUA TRACKING SEMUA IDENTITAS LU BESERTA REKAN² LU ? Jangan Sampai Gw Bikin SENGSARA lu ya. JANGAN HARAP HIDUP LU BISA TENANG Terlilit UTANG!!!! Kalo gk ada ITIKAD dan TANGGUNG JAWABNYA, sore ini BAKAL kita proses lebih Lanjut, SIAP TANGGUNG MALU DAN KONSEKUENSINYA YA
Ingat ANJING, datamu dan keluargamu terdaftar dipinjol. OTAK DI PAKE JANGAN DENGKUL. bukti Utang Lengkap. 100an Kontak, dan Semua sosmedmu siap di hubungi agar membayar Utangmu. No WhatsApp +62 895-4046-47979, tersebut sangat merugikan dan bisa membuat seorang Don dll, hal itu dilarang karena melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundangan yang berlaku.
A.S mengatakan saya aja ngga tau itu no dengan bahasa yang merugikan saya, nama aja ngga ada, dan pinjol apa aja ngga ada namanya, mau ngancam saya dengan bahasa seperti itu, hal ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib dan berwenang atas perbuatan pengancaman dan penghinaan Maupun UU ITE, sehingga merugikan saya dan kehidupan sehari-hari.
“saya berharap pihak berwajib dan berwenang atau OJK agar di tindaklanjuti atas pengacaman dan meneror saya, ketika saya konfirmasi WhatsApp langsung ceklis satu” ujar nya.
Masih Kata AS bantu saya akan menyiapkan data data untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pinjol Ilegal dan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk pinjol ilegal. Kedua, melapor ke polisi. Dan menyiapkan bukti-bukti teror yang saya alami.
Berdasarkan UU yang berlaku bahwa Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):
“Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (RED)
JIB |™ Bandung- kabupaten Bekasi mengadakan Hasil Seleksi Adminitrasi dan rekam Jejak seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama kabupaten Bekasi tahun 2025. Di adakan di bandung gedung Grha Merit – Center of Excellence for Merit System & Assessment Center – Jawa Barat Jl. Tubagus Ismail – Depan No.1A, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. 7/11/2025.
Terlihat para pejabat ” yang masuk kelur dari kantor Grha merit yang usai mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi ada yang terlihat gembira dan ada yang terlihat biasa saja. Sayang nya dalam kegiatan tersebut tidak boleh di liput oleh awak media atau dari beberapa awak media yang datang dari kab bekasi satu orang perwakilan meliput agar trsfaran agar ada keterbukaan dan bagaimana mekanisme seleksi ini agar masyarakat tau seperti apa Hasil Seleksi Jabatan terbuka Tertinggi di Bandung ” para pejabat kalau mau naik jabatan .
Mariam selaku Ketua Korwil FWJi kab bekasi sekaligus Pimpinan Umum Media Triloka News ‘ sangat menyayangkan atas sikap panitia Hasil Seleksi Jabatan terbuka Tertinggi di Bandung tidak mengaggap Media atau wartawan sebagai manusia ‘ kita menunggu dari pagi tidak boleh menunggu di loby hanya boleh di luar anehnya ngecas hp saja harus di pos satpam tidak boleh masuk lobi . Panitia tidak mau memberikan arahan tidak mau turun sampai sore intinya tidak mau ketemu awak media , sangat di satangkan atas sikap panitia yang tidak mau keterbukaan atas kegiatan tersebut ada apa kah sanggat tertutup dan rahasia.
Saya meminta kepada bapak Bupati agar kegiatan tersebut terbuka atau perwakilan media melibut agar proses Seleksi Jabatan terbuka Tertinggi di Bandung Transparan masyarakat bisa baca berita agar mereka tau proses para pejabat naik jabatan melaui apa saja ” jangan hanya para pejabat yang tau masyarakat juga ingintau kelak mereka akan merasa tau jerih payah pejabat naik jabatan tahapan nya seperti apa. Ujar mariam.
Saya sangat miris lihat kawan media jauh – jauh tidak di anggap orang oleh panitia ‘ di usir kelur lobi suruh di depan menunggi tanpa ada kata kata indah atau segelas air . Saat di komfirmasi Pihak Satpam mengatakan saya hanya menjalankan tugas atasan agar menunggu di luar tidak boleh di lobi dan ngecas hp di pos satpam . Aneh nya pihak pegawai Op juga mengatakan hal yang sama . Hasil Seleksi Jabatan terbuka Tertinggi Di Bandung Jangan Sampai ada kecurangan kasian para peserta jauh jauh ikuti seleksi tersebut . ujar Mariam (Red)