Tuesday, March 31, 2026
Home Blog Page 5

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan Berencana di Telukjambe Berhasil Ditangkap

0


JIB | Karawang – Jajaran Polsek Telukjambe Timur, Polres Karawang, bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 atau 466 KUHPidana. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Korban diketahui berinisial ADK (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DMY (19), pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi tengah berbelanja di warung tersebut. Di lokasi, korban bertemu dengan terduga pelaku. Tanpa diduga, korban dipanggil oleh pelaku, kemudian langsung dipiting pada bagian leher, dibanting ke aspal, dan ditusuk menggunakan senjata tajam.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian panggul dekat tulang ekor, luka robek di punggung kiri bawah, serta luka lecet di perut sebelah kiri,” ujar IPDA Cep Wildan, Selasa (2/2/2026).

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukjambe Timur. Berkat gerak cepat petugas, pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota piket fungsi Polsek Telukjambe Timur yang tengah melaksanakan patroli, dibantu Tim Raimas Sat Samapta Polres Karawang serta warga sekitar, berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Reskrim juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Karawang. (Red)

SMKN 1 Pakisjaya Salurkan Bantuan Sosial bagi Siswa Terdampak Luapan Sungai Citarum

0

JIB | Karawang – Keluarga besar SMKN 1 Pakisjaya kembali menunjukkan kepedulian dan solidaritas sosial terhadap sesama. Pada Senin (2/2/2026), Kepala SMKN 1 Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Sudarma, S.Pd., S.ST., M.T., menyerahkan secara langsung bantuan sosial kepada siswa-siswi yang terdampak luapan Sungai Citarum di wilayah Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Luapan Sungai Citarum yang terjadi beberapa waktu lalu menyebabkan sejumlah pemukiman warga terendam banjir. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat, tetapi juga memengaruhi kondisi ekonomi keluarga serta kelancaran proses belajar para siswa.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, SMKN 1 Pakisjaya bergerak cepat dengan menggalang donasi dari guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah lainnya. Bantuan yang terkumpul kemudian disalurkan kepada siswa-siswi yang terdampak untuk meringankan beban mereka.

Kepala SMKN 1 Pakisjaya, Sudarma, S.Pd., S.ST., M.T, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata empati dan solidaritas keluarga besar sekolah terhadap peserta didik.

“Kami merasa terpanggil untuk hadir dan membantu siswa-siswi kami yang terdampak banjir. Ini bukan hanya soal bantuan materi, tetapi juga bentuk dukungan moral agar mereka tetap semangat belajar di tengah kondisi sulit,” ujar Sudarma.

Ia berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban para siswa dan keluarganya, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan sekolah.

“Kami ingin menanamkan nilai kepedulian, gotong royong, dan rasa saling membantu kepada seluruh warga sekolah. Semoga bantuan ini bermanfaat dan para siswa dapat kembali fokus dalam mengikuti kegiatan belajar,” tambahnya.

Para siswa penerima bantuan pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan oleh pihak sekolah. Mereka berharap kondisi segera membaik sehingga aktivitas belajar dapat kembali berjalan normal.

Kegiatan sosial ini menjadi bukti bahwa SMKN 1 Pakisjaya tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga hadir sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan responsif terhadap kondisi sosial di sekitarnya. (Ey/Red)

Pekerjaan APBD 2025 Diduga Mangkrak Hingga 2026, Praktisi Hukum Nilai Pengawasan Distan Dipertanyakan

0



JIB | Karawang – Pekerjaan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 diduga belum juga rampung, meskipun tahun anggaran telah berakhir dan memasuki 2026. Kondisi tersebut memantik sorotan publik dan memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.

Praktisi hukum Karawang, Sony Saputa, S.H., secara tegas mempertanyakan sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya terhadap proyek-proyek yang dibiayai uang rakyat namun tidak diselesaikan tepat waktu.

“Ini jelas janggal. Bagaimana mungkin pekerjaan yang bersumber dari APBD 2025 sampai hari ini belum juga selesai, padahal sudah melewati tahun anggaran. Pertanyaannya, di mana pengawasan pemerintah daerah selama ini?” tegas Sony saat ditemui awak media, Senin (2/2/2026).

Sony menyebutkan, berdasarkan penelusuran dan informasi yang berkembang, mayoritas pekerjaan yang mangkrak tersebut berada di bawah naungan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang.

“Yang saya pertanyakan bukan hanya rekanannya, tetapi juga dinas teknisnya. Apakah pengawasan benar-benar dilakukan sesuai aturan, atau hanya sebatas administrasi di atas meja tanpa turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.

Menurut Sony, secara regulasi tidak ada celah pembenaran atas keterlambatan tersebut. Setiap pekerjaan yang telah terikat kontrak wajib diselesaikan sesuai waktu yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Tidak ada alasan teknis maupun nonteknis. Kalau dalam SPK disepakati selesai di tahun 2025, maka wajib selesai di tahun itu. Rekanan tidak bisa berlindung di balik alasan apapun, karena sejak awal mereka menyatakan sanggup,” paparnya.

Lebih jauh, Sony menilai keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran administrasi hingga indikasi kelalaian yang merugikan keuangan daerah.

“Kalau pekerjaan dibiarkan molor tanpa kejelasan, maka secara hukum kedua belah pihak patut dimintai pertanggungjawaban. Rekanan lalai, dan dinas selaku pengguna anggaran gagal menjalankan fungsi pengawasan. Ini uang rakyat, bukan dana pribadi,” tegasnya.

Sony pun mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada wacana, melainkan ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh, termasuk audit dan penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Publik berhak tahu. Jika pengawasan lemah dan sanksi tidak tegas, maka kejadian seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya. (Red)

RAT Koperasi SBMU Cimahi Diikuti 1.652 Anggota, Fokus Perkuat Unit Usaha

0



JIB |® CIMAHI,— Sebanyak 1.652 anggota Koperasi Sawargi Bakti Mandiri Utama (SBMU) menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-11 Tahun Buku 2025 yang digelar di AWC Cimahi, pada Minggu (1/2/2025). RAT tersebut turut dihadiri Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Hella Haerani.


Ketua Koperasi SBMU, H Jumeri, menyebut RAT kembali digelar di AWC dan menjadi agenda penting, tidak hanya sebagai laporan pertanggungjawaban pengurus, tetapi juga untuk memperkuat kebersamaan anggota.


“Selain rapat, ini juga momen silaturahmi dan refreshing. Anggota bisa datang bersama keluarga, namun tetap fokus menyepakati rencana kerja tahun depan,” ujarnya.


Dalam RAT tersebut, SBMU menegaskan fokus penguatan tiga sektor usaha utama, yakni simpan pinjam, perdagangan, serta jasa, termasuk layanan perjalanan wisata dan umrah.

Sejumlah program terus dievaluasi agar koperasi tetap kompetitif dan adaptif.




Jumeri juga menanggapi keberadaan Koperasi Merah Putih yang dinilainya sebagai peluang kolaborasi. Ia menyebut hubungan SBMU dengan Disdagkoperin berjalan baik dan terbuka.


Kepercayaan pemerintah daerah juga diberikan kepada SBMU untuk mengelola minimarket koperasi dan Café Happy di lingkungan Pemkot Cimahi. Kedua unit usaha itu ditargetkan mulai beroperasi pada Maret 2025.



Sementara itu, Hella Haerani menilai Koperasi SBMU sebagai koperasi yang tidak hanya aktif, tetapi juga inovatif.


Ia menyebut SBMU berbeda dari koperasi pada umumnya karena memiliki beragam unit usaha.


“Dari sekitar 450 koperasi di Cimahi, hanya 93 yang rutin melaksanakan RAT. SBMU termasuk yang konsisten dan bisa menjadi contoh bagi koperasi lain,” kata Hella. (Rahmat).

Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional

0



JIB | KOTA BANDUNG, – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang paling tepat, relevan, dan selaras dengan sejarah pembentukan negara serta dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Prof. Pantja, gagasan tersebut berangkat dari teori perjanjian sosial yang dikemukakan tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, hingga Jean Jacques Rousseau. Dalam state of nature, manusia akan selalu berada dalam kondisi saling mengancam tanpa adanya institusi yang menjamin keamanan. Karena itu, pembentukan negara pada dasarnya lahir untuk menghadirkan keteraturan, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.

“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas paling awal dan paling tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan, pembentukan negara pertama-tama ditujukan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Prof. Pantja.

Ia menekankan bahwa hal ini sejalan dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Lebih lanjut, Prof. Pantja menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden juga ditegaskan dalam Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sejak awal reformasi hingga lebih dari dua dekade berjalan, regulasi kita konsisten menempatkan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan tanpa alasan—ini adalah kebutuhan konstitusional dalam sistem eksekutif tunggal Indonesia,” jelasnya.

Prof. Pantja mengungkapkan tujuh alasan penting mengapa kedudukan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dialihkan ke kementerian sebagaimana sempat diwacanakan sejumlah pihak:

1. Memungkinkan Kapolri mengikuti sidang kabinet, sehingga dapat merespons cepat perkembangan situasi nasional dan global.
“Kapolri hadir dalam sidang kabinet bukan sebagai menteri, tetapi karena jabatannya setingkat menteri dan memegang peran strategis dalam keamanan nasional,” ungkap Prof. Pantja.

2. Menegaskan lingkup tugas Polri sebagai perangkat pusat yang berwenang di seluruh wilayah hukum Indonesia, bukan perangkat daerah.
3. Menjamin independensi Polri dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

“Penempatan di bawah Presiden menjaga Polri tetap independen, tidak terseret arus kepentingan politik praktis,” katanya.

4. Memberikan ruang bagi Polri untuk menentukan kebijakan strategis dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

5. Mempercepat penegakan hukum tanpa birokrasi panjang, khususnya pada kasus-kasus kriminal strategis.
6. Meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Polri dipandang sebagai institusi yang netral dan tidak partisan.
7. Memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan TNI, Kemendagri, dan instansi lainnya.

Munculnya wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur.

“Dalam sejarah panjangnya, ketika Polri berada di bawah departemen atau bagian dari struktur lain seperti ABRI, Polri sering mengalami intervensi kekuasaan dan politik. Hal itu menghambat profesionalisme, soliditas, dan kemandirian Polri,” tegas Prof. Pantja.

Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi telah membawa Polri menjadi institusi yang mandiri dan profesional, sehingga perubahan struktur justru berpotensi menggerus capaian tersebut.

Di bagian penutup argumennya, Prof. Pantja menegaskan:

“Secara konstitusional, historis, dan teoritis, keberadaan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara adalah yang paling tepat dan beralasan. Penempatan ini menjamin efektivitas, independensi, dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.”

Dengan demikian, kedudukan Polri di bawah Presiden—yang saat ini dijabat oleh Presiden Prabowo Subianto—merupakan bagian integral dari desain ketatanegaraan Indonesia yang harus dipertahankan demi stabilitas keamanan nasional serta kepentingan masyarakat luas.(Sam)

Curah Hujan Tinggi Rendam Permukiman Warga Lenggahsari, Pemdes Salurkan Bantuan dan Perkuat Koordinasi

0



JIB | Bekasi – Curah hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan sejumlah rumah warga di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terendam banjir. Kondisi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat dan memicu kekhawatiran akan dampak lanjutan.

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Desa Lenggahsari bergerak cepat dengan menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak. Kepala Desa Lenggahsari turun langsung ke lapangan sebagai bentuk kehadiran pemerintah desa di tengah masyarakat.

“Setiap terjadi banjir akibat curah hujan tinggi, kami berupaya hadir dan memastikan warga mendapatkan bantuan. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai pelayan masyarakat,” ujar Suherman sapaan Lurah Gore Kepala Desa Lenggahsari, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penanganan banjir dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang intens antara pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat.

“Penanganan persoalan banjir tidak bisa dilakukan sendiri. Komunikasi dengan perangkat desa dan masyarakat terus kami jaga agar setiap langkah yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Selain penanganan darurat, Kepala Desa Lenggahsari juga menyampaikan komitmennya untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa periode 2026–2033, dengan tujuan melanjutkan pembangunan desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

“Pembangunan desa harus dilakukan secara berkesinambungan, termasuk upaya meningkatkan ekonomi warga agar lebih kuat menghadapi berbagai tantangan,” tuturnya.

Sementara itu, warga terdampak menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan pemerintah desa. Mereka menilai kehadiran kepala desa di tengah kondisi sulit menjadi bentuk kepemimpinan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa yang selalu berbagi dan tetap hadir mendampingi warga saat banjir. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ujar Nursiah salah seorang warga Desa Lenggahsari.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Lenggahsari masih melakukan pendataan rumah warga terdampak serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lanjutan. (Red)

Kepsek SDN Lenggahsari 02 Bungkam Dikonfirmasi Kinerja Operator, Dugaan Rangkap Jabatan P3K Menguat

0



JIB | Kabupaten Bekasi – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bekasi semakin menguat. Oknum tersebut diketahui bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, namun hingga akhir tahun 2025 masih tercatat sebagai operator SD Negeri Lenggahsari 02, Kecamatan Cabangbungin, berdasarkan data pada salah satu aplikasi yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SD Negeri Lenggahsari 02 terkait kinerja dan status keaktifan operator yang bersangkutan—apakah masih menjalankan tugas di sekolah atau tidak.
Namun, hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pesan WhatsApp yang dikirimkan.

Bungkamnya kepala sekolah dalam menjelaskan kinerja operator tersebut memunculkan tanda tanya serius di tengah masyarakat. Pasalnya, klarifikasi kepsek dinilai krusial untuk memastikan apakah secara administratif dan faktual operator masih bekerja di sekolah atau hanya tercatat di atas kertas.

“Kalau operator masih aktif, pasti ada kinerja yang bisa dijelaskan. Tapi kalau sudah tidak bekerja, seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Diam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan,” ujar salah seorang warga Cabangbungin, yang identitasnya minta dirahasiakan, Rabu (28/1/2026).

Sejumlah warga setempat bahkan menyebut bahwa operator yang dimaksud telah lama diketahui bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. “Setahu kami, dia sudah kerja di Dinsos. Tapi kenapa masih tercatat sebagai operator SDN Lenggahsari 02? Ini yang bikin warga bertanya-tanya,” kata warga lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya maladministrasi dan lemahnya pengawasan, baik di lingkungan sekolah maupun di tingkat pemerintah daerah. Jika terbukti terjadi rangkap jabatan, hal ini berpotensi melanggar aturan kepegawaian P3K yang melarang menjalankan lebih dari satu pekerjaan di instansi pemerintah secara bersamaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala SD Negeri Lenggahsari 02 maupun dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi terkait kinerja, status keaktifan, dan keabsahan administrasi operator yang diduga merangkap jabatan tersebut.

Publik mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara terbuka demi menjaga integritas birokrasi dan dunia pendidikan. (Red)

Wujudkan Demokrasi Desa Hergahmanah Gelar Musyawarah Pembetukan Panitia Pengisian Anggota BPD

0



JIB | KABUPATEN BEKASI,-  Pemerintahan Desa Hergahmanah kecamatan Cikarang timur, resmi memulai tahapan pengisian Anggota badan permusyawaratan Desa ( BPD ) periode mendatang hal ini ditandangi dengan gelarnya musyawarah pembetukan panitia pengisian Anggota BPD yang berlangsung khidmat, di Aula kantor Desa, Selasa 27/01/2026

Acara dimulai tepat pukul 09:00 WIB, Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting masyarakat, Menunjukkan tingginya Antusiasme dalam mengawal proses demokrasi di tingkat Desa,

Kehadiran Stakeholder konci musyawarah ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan desa dan di hadir tokoh-tokoh sentral, diantaranya

Kepala desa Hergahmanah: H Amid Hendra F, A MD

Dan sektretaris Desa : Budi Mulyana Beserta jajarannya perangkat Desa

Lembaga Desa : Ketua BPD, Beserta Anggota ketua PKK Beserta Anggotanya, Serta pengurus Anggota Ketua KarangTaruna

Perwakilan Wilayah, Seluruh ketua RT, Ketua RW SeDesa Hergahmanah dan tokoh  sesepuh dan figur publik setempat,

Pentingnya Independensi panitia dalam sambutannya, kepala desa Hergahmanah H Amid Hendra F, A Md, Menekankan bahwa memberikan panitia ini merupakan langkah krusial, Panitia yang terpilih nantinya memilik tanggung jawab besar untuk menjamin proses penjaringan Anggota BPD berjalan secara stranparan, Akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku,

Jalanya musyawarah suasana rapat berlangsung dinamis dengan disikusi yang sehat, perwakilan dari unsur perangkat Desa , tokoh masyarakat , dan perwakilan perempuan diterlibatkan, secara aktif dalam komposisi kepanitian, Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa panitia memiliki sudut pandang yang luas dan objektif,

Dengan terbentuknya panitia ini, diharapakan tahapan seleksi anggota BPD Desa Hergahmanah dapat berjalan tepat waktu sehingga tidak terjadi kekosongan pemimpinan pada lembaga legislatif Desa tersebut ,

Dengan terbentuknya panitia ini, diharapakan tahapan seleksi anggota BPD Desa Hergahmanah dapat berjalan tepat waktu sehingga tidak terjadi kekosongan kepimpinan pada lembaga legislatif Desa tersebut,( Sam)

Bangunan Fasilitas Pompa Booster,  Milik PDAM Mati Suri

0



JIB | Kabupaten Bekasi — Fasilitas pompa booster milik Perumda Tirta Bhagasasi di Jalan Loji, Kecamatan Cibarusah, berdiri tanpa fungsi. Bangunan beton yang seharusnya memperkuat distribusi air bersih itu justru terbengkalai. Ironisnya, suplai air ke Desa Ridomanah, Ridogalih, dan Sirnajati tetap lemah.
Booster Loji dibangun untuk meningkatkan tekanan distribusi air. Namun hingga kini, wilayah Cibarusah masih bergantung pada booster di Perumahan KSB Sukaragam, Kecamatan Serang Baru. Jarak distribusi yang jauh membuat tekanan air melemah sebelum mencapai pelanggan. Akibatnya, warga tetap menerima debit air yang minim.

Masalah ini membuka fakta lain: kaburnya tanggung jawab dalam proyek publik. Kepala Cabang PDAM Cibarusah yang baru menjabat mengaku tidak mengetahui detail pembangunan booster tersebut.

Mantan kepala cabang Supriyadi menyatakan perencanaan teknis berada di tangan manajemen pusat. Saling lempar tanggung jawab ini memperlihatkan rapuhnya koordinasi internal perusahaan daerah.

Nilai anggaran proyek Booster Loji tidak pernah diumumkan secara terbuka. Namun, pembangunan fasilitas pompa dan jaringan distribusi air umumnya menelan dana miliaran rupiah. Ketika fasilitas bernilai besar tidak berfungsi, kerugian publik bukan hanya pemborosan anggaran, tetapi juga hilangnya hak warga atas layanan dasar tersebut.

Warga mendesak audit teknis dan keuangan atas proyek tersebut. Mereka menuntut Perumda Tirta Bhagasasi membuka data perencanaan, anggaran, serta alasan teknis kegagalan operasional booster. Tanpa transparansi, Booster Loji berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola infrastruktur publik: bangunan berdiri, anggaran habis, air tetap tak mengalir.

Seorang warga Sirnajati berinisial Y mengatakan, bangunan booster di Cibarusah telah berdiri sekitar lima tahun, tetapi tidak pernah dioperasikan. “Fisiknya sudah lama ada, tapi tidak pernah dipakai,” kata Y, Selasa, (27/1/2026).

Menurut Y, keberadaan bangunan tanpa fungsi hanya menegaskan kegagalan proyek. “Percuma jika dibangun dengan anggaran besar, tapi tidak memberi manfaat. Kami berharap booster itu segera dioperasikan agar tekanan air ke wilayah jauh seperti Sirnajati, Ridogalih, dan Ridomanah bisa normal,” ujarnya (Ded)

DPT Bermasalah Dipaksakan, Pilkades Tanjungmekar Digugat: Demokrasi Desa Didorong ke Jurang

0


JIB | Karawang – Pilkades Tanjungmekar bukan lagi soal menang atau kalah. Ini soal apakah demokrasi desa masih dijalankan dengan akal sehat. Empat calon kepala desa resmi menggugat hasil Pilkades elektronik 28 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang setelah menemukan proses yang dinilai dipaksakan meski cacat sejak awal.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN Krwg. Inti gugatan jelas dan telanjang: Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah tetap digunakan, meski sudah diperingatkan.
Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan hasil Pilkades dan memerintahkan pemungutan suara ulang, karena proses pemilihan dinilai telah keluar dari prinsip demokrasi yang jujur dan bertanggung jawab.

Salah satu penggugat, Asep Sape’i, calon kepala desa nomor urut 3, membuka fakta yang membuat Pilkades ini sulit disebut wajar. Melalui kuasa hukumnya Syaepul Rohman, ia menyebut DPT sebagai titik paling fatal.

“Pemilih dari luar desa, bahkan luar kabupaten, masuk DPT. Warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih. Kalau ini dibiarkan, Pilkades berubah jadi formalitas kosong,” terang Asep, Selasa (27/1/2026).

Dari 2.667 pemilih terdaftar, sekitar 50 pemilih diduga tidak memenuhi syarat. Angka itu tidak kecil. Apalagi selisih suara antara Asep dan pemenang Pilkades hanya 78 suara dari 2.205 suara sah.

Masalahnya, kata Asep, semua ini bukan baru diketahui setelah pencoblosan. Peringatan sudah disampaikan sebelum hari H. Namun, panitia Pilkades tetap melaju tanpa koreksi.

“Panitia tahu DPT bermasalah, tapi tetap dipakai. Lebih jauh, kami diminta menandatangani pernyataan agar tidak menggugat hasil Pilkades. Ini bukan sikap penyelenggara yang netral,” ujarnya.

Persoalan ini bahkan tidak berhenti di tingkat desa. Camat setempat disebut telah menginstruksikan evaluasi ulang data pemilih. Namun, instruksi itu tidak dijalankan.

“Instruksi ada, tapi diabaikan. Pilkades tetap dipaksakan. Di titik ini, masalahnya bukan lagi teknis, tapi pembiaran,” kata Asep.

Akibatnya bisa ditebak. Pilkades berlangsung dalam tekanan tinggi. Penghitungan suara memicu ketegangan. Masyarakat terbelah. Dan hasil akhir berdiri di atas selisih suara yang tipis dan dipersoalkan.

“Dengan selisih 78 suara, puluhan pemilih bermasalah itu sangat menentukan. Kalau ini dianggap normal, maka demokrasi desa sudah kehilangan maknanya,” tegasnya.

Asep menegaskan gugatan ini adalah perlawanan terhadap proses yang dinilai cacat, bukan sekadar gugatan kekalahan.

“Jika proses bermasalah ini tetap diloloskan dan kepala desa tetap dilantik, itu berarti negara menutup mata. Ini preseden berbahaya bagi demokrasi desa,” jelasnya.

Karena itu, selain gugatan perdata, pihaknya juga menyiapkan laporan dugaan tindak pidana Pilkades ke Polda Jawa Barat, dengan fokus pada pertanggungjawaban panitia sebagai penyelenggara.

“Demokrasi tidak boleh dijalankan asal jadi. Jika pelanggaran dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya Pilkades Tanjungmekar, tapi kepercayaan publik secara luas,” pungkas Asep. (Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -