Friday, February 13, 2026
Home Blog Page 6

Jelang Pilkades 28 Desember, Ketua Panitia 11 Tanjungmekar Dinilai Arogan dan Anti-Kontrol Sosial, DPP GMI Minta Ditindak Tegas

0


JIB | Karawang — Pernyataan Ketua Panitia 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kini berubah menjadi bola panas yang mengancam legitimasi Pilkades. Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ketua Panitia justru memperlihatkan sikap yang dinilai arogan, emosional, dan gagal total memahami prinsip demokrasi desa.

Alih-alih membuka data DPT secara transparan dan akuntabel, Ketua Panitia 11 malah melontarkan pernyataan merendahkan dengan menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “anjoran” dan bukan warga Tanjungmekar. Pernyataan tersebut dilontarkan kepada awak media Kamis (25/12/2025) menjelang Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025.

“Kalau dibilang ada 200 DPT orang luar itu tidak benar. Yang delapan orang kami akui. Tapi LSM itu bukan orang Tanjungmekar, itu anjoran,” ujar Ketua Panitia 11 kepada awak media di Kantor Desa Tanjungmekar, Kamis (25/12/2025).

Pernyataan itu dinilai publik bukan sekadar salah ucap, melainkan cerminan mentalitas penyelenggara yang anti-pengawasan. Serangan terhadap identitas pengkritik dipandang sebagai upaya kasar mengalihkan isu dari substansi utama, yakni validitas dan kejujuran data DPT.

Sedangkan LSM yang diserang secara verbal tersebut diketahui merupakan bagian dari aliansi LSM dan elemen masyarakat sipil di Kecamatan Pakisjaya yang sah dan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial. Hak tersebut melekat dan tidak bergantung pada domisili, apalagi restu panitia Pilkades.

“Ini bukan sekadar arogan, tapi berbahaya. Ketua Panitia 11 seperti lupa bahwa dia penyelenggara, bukan penguasa Pilkades,” tegas seorang warga Tanjungmekar.

*DPP GMI: Ketua Panitia Harus Ditindak*

Menyikapi pernyataan tersebut, Asep Saipulloh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) melontarkan kecaman keras dan mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menindak tegas Ketua Panitia 11. Menurutnya, sikap tersebut telah melampaui batas etika penyelenggara Pilkades.

“Pernyataan Ketua Panitia itu sangat tidak pantas, melecehkan peran LSM, dan berpotensi merusak demokrasi desa. Ini bukan lagi soal bahasa, tapi soal mental dan integritas penyelenggara. Harus ditindak tegas, bukan didiamkan,” tegas Sekretaris Umum DPP GMI kepada media, Jumat (26/12/2025).

DPP GMI menilai, apabila pernyataan tersebut dibiarkan tanpa sanksi, maka akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pilkades dan membuka ruang pembungkaman terhadap kontrol sosial.

“Kalau panitia saja sudah alergi terhadap kritik, publik patut curiga. Yang seharusnya dibuka itu data DPT, bukan malah menyerang LSM. Ini indikasi kuat ketidakmampuan panitia bekerja secara profesional,” lanjutnya.

*Alarm Keras Jelang Hari H Pilkades*

Kritik publik semakin mengeras karena polemik ini terjadi di fase paling krusial menjelang hari pencoblosan. Bukannya menenangkan suasana dan membangun kepercayaan masyarakat, Ketua Panitia justru memproduksi konflik verbal yang memperkeruh situasi.

“Pilkades tinggal hitungan hari, tapi panitia malah sibuk menyerang pengawas. Ini alarm keras. Jangan sampai Pilkades 28 Desember cacat legitimasi,” ujar warga lainnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak Kecamatan Pakisjaya, BPD, hingga pengawas Pilkades tingkat kabupaten. Masyarakat menegaskan, Pilkades bukan ruang steril dari kritik, dan penyelenggara yang merendahkan kontrol sosial layak dievaluasi, bahkan diganti, demi menjaga marwah demokrasi desa. (Red)

Lapas Kelas IIA Cikarang Serahkan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2025

0


JIB | Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Protestan dan Katolik, Rabu (25/12/2025).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dilakukan secara simbolisoleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Shalom Lapas Cikarang yang berlangsung khidmat dan penuh suasana sukacita.

Sebanyak 41 narapidana menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Urip menjelaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dinilai melalui instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN),” jelasnya.

Dari total 41 WBP penerima remisi, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak
40 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak satu orang menjalani pidana
pengganti denda (subsider).

Dari total 41 WBP penerima remisi, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak40 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak satu orang menjalani pidanapengganti denda (subsider).

Sebagai bentuk transparansi, daftar nama warga binaan penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 diumumkan melalui papan pengumuman di setiap blok hunian agardapat diketahui secara terbuka oleh seluruh warga binaan.

Dalam rangka menyemarakkan perayaan Natal, Lapas Kelas IIA Cikarang juga menggelar kegiatan layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, sehingga keluarga dapat turut merayakan Natal bersama warga binaan dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan.

Lapas Cikarang sendiri diketahui telah mendapatkan bantuan personil pengamanandari Polsek Cikarang Pusat, Koramil Serang Baru dan Brimob Batalyon D Pelopor Polda Metro Jaya guna mengamankan kunjungan khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turuthadir mengawasi dan memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban di LapasCikarang selama perayaan natal dan tahun baru 2026. (Dede)

NPCI Kab Bekasi Belum Bayar Honor Atlet, Tim Pelatih dan Pengurus Selama Empat Bulan. DPRD Baru Tau !!!

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Seperti tidak ada kapoknya, setelah ditetapkannya Ketua KD dan mantan Bendahara NY National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi beberapa bulan lalu, kini para KD mendapatkan masalah baru. Pasalnya, seluruh pengurus, pelatih, pendamping pelatih dan para atlet NPCI haknya belum dibayarkan seperti, honor dan operasional selama empat bulan di akhir tahun 2025 ini.

Tidak hanya itu saja, dengan penetapan tersangka KD dan NY dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Pengurus, pelatih dan para atlet sudah tidak ada lagi yang memperhatikan lagi, dan semestinya ditetapkannya tersangka pada jajaran pimpinan harus ada pergantian agar organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

Perwakilan Pelatih Bulutangkis NPCI Kabupaten Bekasi, H. Hendra mengungkapkan, sebenarnya banyak hal yang mau disampaikan akan tetapi satu yang pihaknya sesalkan yaitu belum dibayarkannya honor empat bulan dari bulan September sampai dengan Desember tahun 2025 ini.

“Banyak hal sebetulnya yang kami ingin ungkapkan, tapi untuk saat ini saya menyesalkan kenapa sudah empat bulan hak Tim Pelatih (Kepala Cabor, Pelatih dan Pendamping) honor belum dibayarkan juga,” ucap H. Hendra kepada awak media. Pada Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, kewajiban tersebut seharunya dibayarkan, akan tetapi berbanding terbalik dengan apa yang sudah pihaknya torehkan, kerjakan dan dedikasikan untuk NPCI Kabupaten Bekasi.

“Kami dari Tim Pelatih sudah melaksanakan kewajiban kami sebagaimana mestinya, bahkan kami di Cabang Olahraga Bulutangkis NPCI Kabupaten Bekasi mendapatkan mendali di Kejuaran Daerah dengan menuai prestasi menyabet enam mendali, dari itu kami harus menalangi terlebih dahulu untuk biaya Extrafood saat latihan dan pertandingan,” bebernya.

Dijelaskannya, anggaran yang seharusnya sudah ada, kenapa belum juga dibayarkan, kenapa sekarang ini, kami dari Tim Pelatih 11 Cabor sampai saat ini belum juga menerima honor selama empat bulan.

“Kalau seperti ini terus bagaimana kami mau ada prestasi, kalau atlet tidak ada pembinaan pelatihan sebagaimana mestinya,” tegas H. Hendra.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemuda dan Olahraga (Bapora) Kabupaten Bekasi ini berharap kepada jajaran Ketua, Sekertaris dan Bendahara agar memperhatikan hal – hal sebagai berikut diatas, yang salah satunya agar membayarkan honor dan dana talang yang belum dibayarkan.

“Maka dari itu kami berharap, agar para pengurus yang terhormat, urus lah urusan kami para Tim Pelatih dan atlet dengan benar, jangan hanya mengurus diri sendiri dan kepentingan pribadi sendiri saja, kalau ini belum dibayarkan juga jelas ini akan menjadi bom waktu bagi Ketua NPCI Kabupaten Bekasi,” harapnya.

“Kami meminta sebelum tanggal 30 Desember 2025 paling lambat, hak kami Tim Pelatih, atlet dan biaya terhutang extrafood harus sudah terbayarkan semua,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Hj. Ani Rukmini mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut, kalau memang benar honor dan operasional selama empat bulan belum dibayarkan pihaknya akan mengkonfirmasi temuan baru ini kepada Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi dan Ketua NPCI.

“Saya nggak tahu dan harus dikonfirmasi kembali ini temuan baru atau lama, karena Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi pernah rapat tanggal 17 Juni 2025 dengan Disbudpora Kabupaten Bekasi,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada awak media. Pada Rabu (24/12/2025).

Ani menyampaikan beberapa hal pokok, antara lain dalam rapat tersebut, Masih adanya atlet berprestasi yang dikeluarkan dari mess tanpa kejelasan status, Perlunya pembenahan kepengurusan NPCI secara administratif dan kelembagaan, Pentingnya pemberian SK Aktif bagi atlet yang masih dalam pembinaan, serta SK Nonaktif bagi atlet yang tidak aktif sebagai bentuk legalitas dan perlindungan hak, Perlunya keadilan dalam pemberian hak-hak, seperti uang makan dan pembinaan, berdasarkan status dan keaktifan atlet.

“Dari penjelasan Disbudpora Kabupaten Bekasi disampaikan seperti ini, dari total 30 atlet yang seharusnya tinggal di mess, hanya 16 atlet yang menempati mess saat ini, atlet yang tinggal di mess menerima uang makan dan uang pembinaan, atlet yang tidak tinggal di mess hanya menerima uang pembinaan, total 114 atlet dinyatakan telah di deklarasikan nonaktif (Deglarasi), dengan rincian: 4 atlet: Pindah mutasi ke luar Kabupaten Bekasi, 21 atlet: Berlatar belakang cabang TRW (Tuna Rungu Wicara) yang tidak lagi dipertandingkan di Peparda Jabar, 11 atlet: berdasarkan evaluasi pelatih (prestasi menurun), 8 atlet: Melanggar AD/ART organisasi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi dari rapat tersebut yaitu, berdasarkan hasil pembahasan memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Penerbitan SK Resmi, SK Aktif untuk atlet yang masih dibina. SK Nonaktif untuk atlet yang sudah tidak aktif.
  2. Dokumen Laporan NPCI, Menyerahkan laporan keuangan dan program kegiatan NPCI hingga Desember 2025. Seluruh dokumen diserahkan paling lambat dalam 10 hari kerja sejak tanggal rapat.
  3. Permintaan Klarifikasi Klarifikasi terhadap pemberitaan negatif yang beredar terkait uang makan dan pembinaan atlet.

Permintaan data dan dokumen terkait:
Daftar lengkap 44 atlet yang dideklarasi nonaktif. Data 114 atlet yang masih tercatat aktif. Data atlet yang dideklarasi dan yang tidak.

  1. Hak dan Fasilitas Atlet, Atlet yang masih aktif harus diberikan seluruh haknya secara adil dan transparan. Atlet tidak boleh dikeluarkan dari mess atau kehilangan hak tanpa dasar hukum (SK).
  2. Evaluasi Pengurus NPCI Memastikan pengurus menjalankan tugas sesuai AD/ART dan prinsip transparansi. Pengurus harus melampirkan berita acara serta dokumen pendukung dalam setiap pengambilan keputusan penting.

“Penjelasan Disbudpora Kabupaten Bekasi yaitu, Honor untuk atlet tidak lagi diberikan sejak Februari 2025 karena pertimbangan administratif,” paparnya.

Masih kata Ani, dalam rapat tersebut penjelasan dari NPCI Kabupaten Bekasi
NPCI menyampaikan hal – hal sebagai berikut : Kesiapan anggaran pembinaan hingga Desember 2025. Program latihan sudah berjalan dengan pelatih dan pendamping dari 11 cabang olahraga.

“Dengan adanya dugaan belum dibayarkannya honor para pengurus, atlet, peIatih dan pendamping pelatih ini nanti kami bahas kembali dengan mengundang Disbudpora Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

“Ya saya sampaikan juga dalam rapat, input untuk Disbudpora Kabupaten Bekasi, agar setiap dana hibah tidak dicairkan sekaligus tapi pertermin, dimana hibah bisa kembali dicairkan ketika satu kegiatan atau program telah selesai dilaksanakan dan dilaporkan,” pungkasnya.(Dede)

Diduga Gagal dan Tak Transparan, Program Ketahanan Pangan Desa Sukatenang Akan Dilaporkan ke APIP

0

JIB | Kabupaten Bekasi— Program ketahanan pangan di Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai sebagian Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp 270 juta, diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program ketahanan pangan yang dibiayai sebagian Dana Desa hingga ratusan juta seharusnya mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi warga desa tersebut dinilai gagal dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hingga saat ini, realisasi program ketahanan pangan tersebut dinilai tidak jelas rimbanya. Sejumlah warga setempat mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti bentuk kegiatan, pola pengelolaan, maupun hasil dari program yang dibiayai Dana Desa tersebut.

“Di atas kertas programnya ada dan anggarannya besar, tapi kami sebagai warga tidak pernah merasakan manfaatnya. Tidak jelas siapa pengelolanya dan ke mana hasil program itu,” ungkap salah seorang warga Desa Sukatenang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (24/12/2025).

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). Organisasi masyarakat ini menilai program ketahanan pangan tersebut diduga hanya dijadikan formalitas administrasi untuk menyerap Dana Desa tanpa perencanaan yang matang, transparansi, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.

“Program ketahanan pangan semestinya bisa diukur hasilnya dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun yang kami temukan di Desa Sukatenang, program ini tidak transparan dan terkesan dibiarkan tanpa evaluasi,” ujar Asep Saipulloh Sekertaris Umum DPP GMI kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Tak hanya menyoroti Tahun Anggaran 2022, DPP GMI juga mencurigai pengelolaan Dana Desa Sukatenang pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, baik kegiatan fisik maupun nonfisik, yang dinilai minim keterbukaan informasi serta berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas.

“Kami melihat adanya indikasi pengelolaan Dana Desa yang tidak sehat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Menurut DPP GMI, pelaporan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan langkah awal untuk memastikan pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.

“APIP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika dari hasil pemeriksaan APIP ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi penyimpangan anggaran, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum,” lanjutnya.

DPP GMI mendesak agar APIP segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Desa Sukatenang sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai regulasi dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukatenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan gagalnya program ketahanan pangan dan rencana pelaporan ke APIP tersebut. (Red)

Bupati Karawang Lantik 6.482 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik

0



JIB | Karawang — Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara resmi melantik sebanyak 6.482 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (23/12/2025). Pelantikan massal tersebut digelar di Lapang Karangpawitan, Karawang, dan dilaksanakan dalam dua sesi, pagi dan siang hari.

Ribuan PPPK yang dilantik berasal dari tiga kategori jabatan strategis, yakni Jabatan Fungsional Teknis, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kesehatan. Keberadaan mereka diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

Dalam amanatnya, Bupati Aep menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Selamat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Junjung tinggi kesetiaan serta ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Bupati Aep dalam sambutannya.

Bupati Aep juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada para pegawai yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik. Menurutnya, pelantikan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh bapak dan ibu yang hari ini resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Alhamdulillah, ini adalah momen penting dalam perjalanan bersama membangun Karawang yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu dalam jumlah besar ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi upaya konkret dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis di tengah tuntutan masyarakat yang terus berkembang. (Sul/Ey)

Plt Bupati Bekasi Tindak Tegas Kepala DPMD, Realisasi Dana Desa 2025 Dinilai Bermasalah

0



JIB | Kabupaten Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk segera menindak tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Desakan tersebut muncul lantaran kinerja DPMD dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi yang dilakukan tim DPP GMI di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi, ditemukan fakta bahwa hingga hampir akhir tahun 2025 masih banyak desa yang belum merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, baik fisik maupun nonfisik, yang bersumber dari Dana Desa.

Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa seharusnya menjadi instrumen utama dalam mendorong pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya DPMD dinilai membuka ruang terjadinya dugaan penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, Senin (22/12/2025, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami meminta Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersikap tegas. Kepala DPMD harus dievaluasi karena diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan Dana Desa. Banyak desa belum merealisasikan pembangunan, ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya kepada awak media.

Ia juga menilai bahwa tidak adanya sanksi tegas terhadap desa-desa yang bermasalah menunjukkan lemahnya komitmen DPMD dalam menegakkan aturan.

“Kalau pengawasan lemah dan tidak ada tindakan, maka Dana Desa rawan diselewengkan. Ini uang negara, uang rakyat, bukan untuk dibiarkan mengendap atau disalahgunakan,” lanjutnya.

DPP GMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait jika tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami minta transparansi dan ketegasan. Jika tidak ada perbaikan, DPP GMI siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan temuan DPP GMI tersebut. (Red)

DPP GMI Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa Kedung Pengawas, Surat Konfirmasi Segera Dilayangkan

0



JIB | Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyoroti secara serius dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut memastikan akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa terkait capaian dan realisasi Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2025 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun DPP GMI, Pemerintah Desa Kedung Pengawas menerima Dana Desa dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dengan nilai yang cukup signifikan. Rinciannya, pada tahun 2022 sebesar Rp 1.866.245.000, tahun 2023 sebesar Rp 1.610.584.000, tahun 2024 sebesar Rp 1.614.048.000, dan tahun 2025 sebesar Rp 1.706.430.000.

Namun, besarnya kucuran anggaran tersebut diduga tidak sebanding dengan dampak pembangunan yang dirasakan masyarakat di lapangan. Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi awal adanya ketidakwajaran dalam realisasi anggaran, baik pada sektor fisik maupun nonfisik.

“Kami menduga kuat terdapat kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Kedung Pengawas. Anggaran yang dikucurkan negara sangat besar, tetapi capaian program dan manfaatnya di masyarakat patut dipertanyakan,” ujar Asep Saipulloh kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, pengiriman surat konfirmasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah awal untuk menguji transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Kedung Pengawas dalam mengelola dana publik.

“Surat konfirmasi ini adalah pintu awal untuk membuka fakta yang sebenarnya. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Penggunaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Asep juga menegaskan, apabila dalam klarifikasi nantinya tidak ditemukan penjelasan yang rasional dan berbasis data, DPP GMI tidak akan ragu untuk mengambil langkah lanjutan.

“Jika tidak ada penjelasan yang logis dan transparan, kami siap mendorong audit oleh lembaga berwenang serta melaporkan persoalan ini kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum,” tandasnya.

Lebih lanjut, DPP GMI menduga lemahnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran yang berulang dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kedung Pengawas maupun pihak Pemerintah Desa belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana surat konfirmasi yang akan dilayangkan oleh DPP GMI.
(Red)

Kades Sukamekar Bungkam, DPP GMI Siap Laporkan Dugaan Dana Desa Fiktif 2022–2024

0



JIB | Bekasi — Sikap bungkam Kepala Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Jum’at (19/12/2025), oleh awak media terkait kabar miring realisasi Dana Desa tahun 2022 hingga 2024, kian memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran desa. Diamnya sang kepala desa dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Diketahui, Pemerintah Desa Sukamekar pada tahun 2022 menerima kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.472.779.000. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pembuatan rambu-rambu jalan desa dengan nilai fantastis mencapai Rp 135.325.000. Hingga kini, realisasi fisik kegiatan tersebut dipertanyakan karena tidak ditemukan secara nyata dan merata di lapangan.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menyatakan pihaknya menduga kuat kegiatan tersebut sarat rekayasa administrasi dan mengarah pada praktik fiktif.

“Anggaran ratusan juta rupiah untuk rambu-rambu jalan desa tidak sebanding dengan fakta di lapangan. Ini bukan lagi dugaan ringan, tetapi indikasi kuat kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Lebih jauh, DPP GMI menilai sikap diam Kepala Desa Sukamekar sebagai bentuk pembangkangan terhadap hak publik untuk mengetahui pengelolaan uang negara. Dana Desa, kata dia, bukan milik pribadi, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ketika kepala desa memilih bungkam, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan. Seharusnya dijelaskan secara gamblang, bukan menghindar dari pertanyaan media,” ujarnya dengan nada keras.

Tidak hanya berhenti pada tahun anggaran 2022, DPP GMI memastikan akan memperluas pengusutan terhadap realisasi Dana Desa Sukamekar hingga tahun 2024. Langkah ini diambil karena ditemukan dugaan pola pengelolaan anggaran yang berulang dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak akan berhenti di satu tahun anggaran. DPP GMI akan melaporkan secara resmi Pemerintah Desa Sukamekar kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk mengusut tuntas realisasi Dana Desa dari tahun 2022 sampai 2024,” tegasnya.

DPP GMI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik pengelolaan Dana Desa yang tertutup dan berpotensi menyimpang, serta mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. (Red)

DPP GMI Duga Realisasi Dana Desa Sukamekar 2022 Tak Sesuai Regulasi, Kegiatan Rambu Jalan Diduga Fiktif

0



JIB | Bekasi — Realisasi Dana Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2022 diduga tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyoroti sejumlah kegiatan yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Sukamekar pada tahun 2022 menerima kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.472.779.000. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pembuatan rambu-rambu jalan desa dengan nilai mencapai Rp 135.325.000, yang kini dipertanyakan realisasinya.

Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan mengarah pada kegiatan fiktif.

“Kami menduga kegiatan pembuatan rambu-rambu jalan desa itu tidak sesuai fakta di lapangan. Indikasinya kuat mengarah pada kegiatan fiktif, karena tidak ditemukan bukti fisik yang sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan,” tegas Sekum dalam keterangannya kepada wartawan, (18/12/2025).

Tidak hanya itu, DPP GMI juga menyatakan akan memperluas pengawasan terhadap realisasi Dana Desa Sukamekar dari tahun 2022 hingga 2024. Langkah ini diambil lantaran adanya dugaan kuat pola pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak akan berhenti di tahun 2022 saja. DPP GMI akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas realisasi Dana Desa Sukamekar dari tahun 2022 sampai 2024,” lanjutnya.

Menurut DPP GMI, Dana Desa seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat desa, bukan justru menimbulkan persoalan hukum akibat dugaan penyimpangan.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika dikelola tidak sesuai aturan, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukamekar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Pendidikan 2025, Ribuan Siswa PAUD hingga SMP Terima Manfaat

0



CIMAHI–JIB,— Pemerintah Kota Cimahi kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan melalui penyaluran bantuan biaya pendidikan, perlengkapan belajar, serta pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP Tahun Anggaran 2025. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Cimahi pada Senin (15/12) di Aula A Gedung Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Program ini difokuskan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, terutama siswa yang menempuh pendidikan di satuan pendidikan swasta, serta siswa sekolah negeri dan swasta penerima bantuan perlengkapan belajar. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi yang telah mengharumkan nama Kota Cimahi di berbagai kompetisi akademik maupun non-akademik.

Secara rinci, bantuan biaya pendidikan jenjang PAUD diberikan kepada 472 peserta didik dengan total anggaran mencapai Rp455,46 juta. Untuk jenjang SD swasta, bantuan SPP disalurkan kepada 604 siswa dengan nilai Rp1,94 miliar, sementara bantuan bagi SMP swasta menyasar 1.008 siswa dengan total anggaran Rp1,56 miliar. Selain itu, bantuan perlengkapan belajar diberikan kepada 13.911 siswa SD dan 5.392 siswa SMP, serta bantuan seragam sekolah bagi 2.018 siswa SMP kelas VIII. Seluruh pendanaan program ini bersumber dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan generasi muda. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak belajar hanya karena keterbatasan ekonomi.

“Investasi terbesar sebuah daerah adalah investasi pada generasi mudanya. Pemerintah hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama pada kebutuhan pendidikan non-akademik seperti seragam, alat tulis, dan kebutuhan personal lainnya,” ujar Ngatiyana.

Ia menambahkan, bantuan yang diberikan mencakup biaya personal peserta didik, perlengkapan belajar, hingga pakaian seragam sekolah. Seluruhnya dirancang agar siswa dapat mengikuti proses pembelajaran dengan lebih nyaman, percaya diri, dan didukung sarana yang memadai. Wali Kota juga mengingatkan agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang prestasi dan pengembangan diri siswa.

Dalam kesempatan yang sama, Ngatiyana turut memberikan apresiasi kepada para siswa berprestasi. Menurutnya, penghargaan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bentuk motivasi agar para pelajar terus berprestasi, berkarakter, serta memiliki daya saing di tingkat yang lebih luas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru dan orang tua atas peran penting mereka dalam mendampingi pendidikan anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, memastikan bahwa seluruh penerima bantuan telah melalui proses pendataan dan verifikasi yang ketat. Data peserta didik disinkronkan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta basis data kesejahteraan sosial untuk menjamin ketepatan sasaran.

“Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan angka putus sekolah. Ketika kebutuhan dasar pendidikan terpenuhi, siswa dapat lebih fokus belajar dan mengembangkan potensinya,” jelas Nana.

Melalui program bantuan pendidikan ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan pendidikan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara dan berkelanjutan.( *Rahmat* )

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -