Tuesday, March 31, 2026
Home Blog Page 9

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Karyamulya Tegaskan Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

0



JIB | Karawang – Pemerintah Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh warga. Pergantian tahun ini dimaknai sebagai momentum memperkuat komitmen pelayanan yang lebih tulus, cepat, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Penjabat (Pj.) Kepala Desa Karyamulya, H. Mamat Rahmat, SE, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan roh utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menilai, kehadiran pemerintah desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga dalam kehidupan sehari-hari.

“Tahun baru ini menjadi pengingat bagi kami bahwa tugas utama pemerintah desa adalah melayani masyarakat. Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang mudah, ramah, dan tidak berbelit-belit,” ujar H. Mamat Rahmat, SE.

Menurutnya, Pemerintah Desa Karyamulya berkomitmen untuk terus berbenah, membuka ruang pengaduan masyarakat, serta memastikan setiap kebutuhan administrasi dan pelayanan sosial dapat diakses oleh seluruh warga tanpa terkecuali.

“Kami ingin pemerintah desa hadir bukan hanya sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai tempat masyarakat mengadu, mencari solusi, dan mendapatkan pelayanan yang adil. Pelayanan yang baik adalah dasar kemajuan desa,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk bekerja dengan hati, meningkatkan kedisiplinan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

Pemerintah Desa Karyamulya berharap di Tahun Baru 2026 hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat semakin erat, saling percaya, dan saling menguatkan, sehingga Desa Karyamulya dapat tumbuh menjadi desa yang lebih maju, harmonis, dan berdaya saing melalui pelayanan publik yang berkualitas. (Sul/Ey)

Warga Hurip Jaya Murka, Dana Desa Bertahun-tahun Digelontorkan Diduga Tak Tepat Sasaran: Desakan Audit Menggema

0


JIB | Bekasi – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kian menyengat. Warga secara terbuka menuntut audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa Hurip Jaya, menyusul kuatnya dugaan realisasi anggaran yang dinilai tidak sesuai regulasi serta minim dampak nyata bagi masyarakat.

Sorotan warga tertuju pada pengelolaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah, namun dinilai tidak berbanding lurus dengan hasil pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Desa Hurip Jaya menerima Dana Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.263.058.000. Dari jumlah tersebut, anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dan sejenisnya) tercatat masing-masing sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 90.000.000. Namun, warga menilai program tersebut seolah hanya tercatat di atas kertas tanpa hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

“Anggarannya ratusan juta, tapi wujud lumbung desanya saja banyak warga tidak tahu. Kalau ini benar untuk ketahanan pangan, kenapa masyarakat sama sekali tidak merasakan manfaatnya?” kata seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan, Rabu (31/12/2025).

Kondisi serupa kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2023. Desa Hurip Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp 1.065.156.000, yang di antaranya dialokasikan untuk karamba milik desa (budidaya ikan nila merah) senilai Rp 15.000.000, serta pemeliharaan karamba dan kolam perikanan darat sebesar Rp 28.300.000. Namun, keberadaan dan keberlanjutan program tersebut dipertanyakan warga.

“Kami tidak pernah melihat hasilnya. Kalau memang ada budidaya ikan, ke mana panennya? Siapa yang mengelola? Jangan sampai ini hanya formalitas laporan,” tegasnya, dengan nada geram.

Pada Tahun Anggaran 2024, Dana Desa kembali dikucurkan dengan pagu Rp 1.111.924.000. Anggaran tersebut mencakup Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, termasuk alat produksi dan pengolahan pertanian seperti penggilingan padi dan jagung, dengan nilai Rp 44.750.000. Lagi-lagi, warga menilai manfaat program tersebut nyaris tidak dirasakan oleh petani setempat.

“Petani di sini tetap saja begini. Alatnya tidak jelas dipakai siapa, dan tidak ada peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Sorotan paling keras diarahkan pada pengelolaan BUMDes Hurip Jaya. Pada Tahun Anggaran 2023, BUMDes menerima anggaran sebesar Rp 50.000.000. Namun hingga kini, warga menilai BUMDes tersebut gagal total, tidak berkembang, dan tidak menunjukkan aktivitas usaha yang jelas.

“Anggaran BUMDes tahun 2023 itu sudah habis semua, tapi sekarang usahanya mati. Tidak transparan dan tidak jelas laporan pertanggung jawabannya,” ujar warga dengan nada kecewa.

Kecurigaan warga semakin menguat pada Tahun Anggaran 2025. Desa Hurip Jaya menerima Dana Desa sesuai pagu sebesar Rp 1.069.322.000, dengan 20 persen anggaran atau sekitar Rp 213.864.400 dikelola oleh BUMDes. Namun, jenis usaha yang dijalankan dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

“Yang menikmati hasil BUMDes itu hanya segelintir orang. Warga kebanyakan tidak merasakan apa-apa. Dana Desa ini uang negara, bukan milik kelompok tertentu,” tandas warga lainnya.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam. Warga menilai tanpa audit terbuka dan penegakan hukum yang tegas, dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Hurip Jaya berpotensi terus berulang.

“Kalau tidak diaudit, kecurigaan ini akan terus ada. Kami minta aparat jangan tutup mata, karena ini uang rakyat,” pungkas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Hurip Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan pengelolaan Dana Desa tersebut. (Red)

Di Penghujung Tahun Baru, Kades Pasirgombong Berikan Santunan Anak Yatim Piatu

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,– Hari ini pemerintahan Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi mengadakan acara santunan anak yatim piatu di hari menjelang tahun baru agar pemerintahan Desa Pasirgombong agar di jauhkan dari hal-hal tidak di inginkan, adapun acara santunan kepada anak yatim piatu di laksanakan di Aula Desa Pasirgombong di pimpin langsung oleh kepala Desa Pasirgombong H. Maslam yang biasa di panggil Tongseng. Selasa (30/12/2025).

Hal ini di lakukan oleh pemerintah Desa Pasirgombong tiap tahun agar bisa membantu para anak yatim Piatu  harus kita muliakan  karena mereka memiliki tempat istimewa di sisi Allah SWT, dan memuliakan mereka adalah kewajiban agama yang mendatangkan pahala besar, menunjukkan ketakwaan, serta menjanjikan kedekatan dengan Rasulullah SAW di surga, yang bisa diwujudkan dengan memberi kasih sayang, pendidikan, dan kecukupan materi, bukan sekadar bantuan sesaat. Mengabaikan atau menzalimi mereka termasuk mendustakan agama, karena itu, kita dianjurkan untuk mengurus mereka layaknya keluarga sendiri. 

Kepala Desa Pasir Gombong H. Maslam menjelaskan acara pembagian santunan Rutin setiap tahun untuk membantu anak yatim piatu,  ini adalah salah satu bentuk kepedulian kita terhadap anak yatim piatu, tentunya saya akan melakukan kegiatan ini bukan hanya untuk hari ini saja tetapi menjadi agenda rutin tiap tahun kita laksanakan bersama perangkat Desa, BPD,  LPM dan Karang Taruna maupun masyarakat khususnya anak yatim-piatu.

“Anak yatim-piatu merupakan potensi dan aset yang harus kita jaga,  kita bina dan kita majukan ilmu pengetahuan agar menjadi generasi penerus bangsa yang berakhlak karimah bersifat terpuji. Dan haru kita jaga demi kemaslahatan kita bersama” ucapnya.

Tempat terpisah Aripin usia 13 tahun Kampung Sempu RT03/02 desa Pasirgombong kepada saat di wawancara oleh Jurnal Indonesia Baru mengatakan Alhamdulillah setiap tahun saya mendapatkan santunan anak yatim-piatu tapi bukan itu setiap acara apapun di desa Pasirgombong saya selalu di panggil setiap acara santunan.

“Harapan saya dengan pembagian santunan anak yatim-piatu ini semoga pemerintah Desa selalu di berikan kemudahan dan kelancaran dan bisa melayani masyarakat dengan baik” kata Aripin di sela sela terakhir wawancara. (Red)

DPP GMI Siap Laporkan Pemdes Sukatenang ke KPK, Realisasi Dana Desa Miliaran Rupiah Dinilai Tak Sejalan Capaian

0



JIB Kabupaten Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyatakan kesiapannya akan melaporkan Pemerintah Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian capaian realisasi Dana Desa yang telah digelontorkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait selama empat tahun berturut-turut dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang disampaikan DPP GMI, Desa Sukatenang menerima Dana Desa sebesar Rp 1.566.581.000 pada tahun 2022, Rp 1.270.969.000 pada tahun 2023, Rp 1.281.228.000 pada tahun 2024, dan kembali meningkat pada tahun 2025 sebesar Rp 1.441.257.000. Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak nyata yang dirasakan masyarakat desa.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Sukatenang.

“Kami siap melaporkan Pemdes Sukatenang ke KPK. Dana Desa yang jumlahnya miliaran rupiah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika capaian programnya tidak jelas, maka patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaannya,” tegasnya, Senin (29/12/2025).

Menurut Sekum DPP GMI, dugaan ketidakwajaran tersebut mencakup sejumlah item strategis, mulai dari program ketahanan pangan, pembangunan fisik dan nonfisik, hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan perekonomian warga.

“Penyertaan modal BUMDes tujuannya jelas untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi faktanya, banyak warga justru mempertanyakan manfaatnya. Begitu juga program ketahanan pangan yang hasilnya nyaris tak terlihat di lapangan,” ungkap Asep Saipulloh.

Asep, menyebutkan bahwa laporan yang akan disampaikan ke KPK telah dilengkapi data dan dokumen pendukung berdasarkan laporan serta aduan dari sebagian masyarakat Desa Sukatenang yang merasa tidak merasakan dampak signifikan dari penggunaan Dana Desa tersebut.

“Laporan ini bukan asumsi. Kami lampirkan data, keterangan warga, dan temuan lapangan. Kami minta aparat penegak hukum mengaudit dan menindak tegas apabila ditemukan penyelewengan Dana Desa,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukatenang belum memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Red)

Jelang Pilkades 28 Desember, Ketua Panitia 11 Tanjungmekar Dinilai Arogan dan Anti-Kontrol Sosial, DPP GMI Minta Ditindak Tegas

0


JIB | Karawang — Pernyataan Ketua Panitia 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kini berubah menjadi bola panas yang mengancam legitimasi Pilkades. Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ketua Panitia justru memperlihatkan sikap yang dinilai arogan, emosional, dan gagal total memahami prinsip demokrasi desa.

Alih-alih membuka data DPT secara transparan dan akuntabel, Ketua Panitia 11 malah melontarkan pernyataan merendahkan dengan menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “anjoran” dan bukan warga Tanjungmekar. Pernyataan tersebut dilontarkan kepada awak media Kamis (25/12/2025) menjelang Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025.

“Kalau dibilang ada 200 DPT orang luar itu tidak benar. Yang delapan orang kami akui. Tapi LSM itu bukan orang Tanjungmekar, itu anjoran,” ujar Ketua Panitia 11 kepada awak media di Kantor Desa Tanjungmekar, Kamis (25/12/2025).

Pernyataan itu dinilai publik bukan sekadar salah ucap, melainkan cerminan mentalitas penyelenggara yang anti-pengawasan. Serangan terhadap identitas pengkritik dipandang sebagai upaya kasar mengalihkan isu dari substansi utama, yakni validitas dan kejujuran data DPT.

Sedangkan LSM yang diserang secara verbal tersebut diketahui merupakan bagian dari aliansi LSM dan elemen masyarakat sipil di Kecamatan Pakisjaya yang sah dan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial. Hak tersebut melekat dan tidak bergantung pada domisili, apalagi restu panitia Pilkades.

“Ini bukan sekadar arogan, tapi berbahaya. Ketua Panitia 11 seperti lupa bahwa dia penyelenggara, bukan penguasa Pilkades,” tegas seorang warga Tanjungmekar.

*DPP GMI: Ketua Panitia Harus Ditindak*

Menyikapi pernyataan tersebut, Asep Saipulloh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) melontarkan kecaman keras dan mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menindak tegas Ketua Panitia 11. Menurutnya, sikap tersebut telah melampaui batas etika penyelenggara Pilkades.

“Pernyataan Ketua Panitia itu sangat tidak pantas, melecehkan peran LSM, dan berpotensi merusak demokrasi desa. Ini bukan lagi soal bahasa, tapi soal mental dan integritas penyelenggara. Harus ditindak tegas, bukan didiamkan,” tegas Sekretaris Umum DPP GMI kepada media, Jumat (26/12/2025).

DPP GMI menilai, apabila pernyataan tersebut dibiarkan tanpa sanksi, maka akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pilkades dan membuka ruang pembungkaman terhadap kontrol sosial.

“Kalau panitia saja sudah alergi terhadap kritik, publik patut curiga. Yang seharusnya dibuka itu data DPT, bukan malah menyerang LSM. Ini indikasi kuat ketidakmampuan panitia bekerja secara profesional,” lanjutnya.

*Alarm Keras Jelang Hari H Pilkades*

Kritik publik semakin mengeras karena polemik ini terjadi di fase paling krusial menjelang hari pencoblosan. Bukannya menenangkan suasana dan membangun kepercayaan masyarakat, Ketua Panitia justru memproduksi konflik verbal yang memperkeruh situasi.

“Pilkades tinggal hitungan hari, tapi panitia malah sibuk menyerang pengawas. Ini alarm keras. Jangan sampai Pilkades 28 Desember cacat legitimasi,” ujar warga lainnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak Kecamatan Pakisjaya, BPD, hingga pengawas Pilkades tingkat kabupaten. Masyarakat menegaskan, Pilkades bukan ruang steril dari kritik, dan penyelenggara yang merendahkan kontrol sosial layak dievaluasi, bahkan diganti, demi menjaga marwah demokrasi desa. (Red)

Lapas Kelas IIA Cikarang Serahkan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2025

0


JIB | Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Protestan dan Katolik, Rabu (25/12/2025).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dilakukan secara simbolisoleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Shalom Lapas Cikarang yang berlangsung khidmat dan penuh suasana sukacita.

Sebanyak 41 narapidana menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Urip menjelaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dinilai melalui instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN),” jelasnya.

Dari total 41 WBP penerima remisi, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak
40 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak satu orang menjalani pidana
pengganti denda (subsider).

Dari total 41 WBP penerima remisi, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak40 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak satu orang menjalani pidanapengganti denda (subsider).

Sebagai bentuk transparansi, daftar nama warga binaan penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 diumumkan melalui papan pengumuman di setiap blok hunian agardapat diketahui secara terbuka oleh seluruh warga binaan.

Dalam rangka menyemarakkan perayaan Natal, Lapas Kelas IIA Cikarang juga menggelar kegiatan layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, sehingga keluarga dapat turut merayakan Natal bersama warga binaan dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan.

Lapas Cikarang sendiri diketahui telah mendapatkan bantuan personil pengamanandari Polsek Cikarang Pusat, Koramil Serang Baru dan Brimob Batalyon D Pelopor Polda Metro Jaya guna mengamankan kunjungan khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turuthadir mengawasi dan memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban di LapasCikarang selama perayaan natal dan tahun baru 2026. (Dede)

NPCI Kab Bekasi Belum Bayar Honor Atlet, Tim Pelatih dan Pengurus Selama Empat Bulan. DPRD Baru Tau !!!

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Seperti tidak ada kapoknya, setelah ditetapkannya Ketua KD dan mantan Bendahara NY National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi beberapa bulan lalu, kini para KD mendapatkan masalah baru. Pasalnya, seluruh pengurus, pelatih, pendamping pelatih dan para atlet NPCI haknya belum dibayarkan seperti, honor dan operasional selama empat bulan di akhir tahun 2025 ini.

Tidak hanya itu saja, dengan penetapan tersangka KD dan NY dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Pengurus, pelatih dan para atlet sudah tidak ada lagi yang memperhatikan lagi, dan semestinya ditetapkannya tersangka pada jajaran pimpinan harus ada pergantian agar organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

Perwakilan Pelatih Bulutangkis NPCI Kabupaten Bekasi, H. Hendra mengungkapkan, sebenarnya banyak hal yang mau disampaikan akan tetapi satu yang pihaknya sesalkan yaitu belum dibayarkannya honor empat bulan dari bulan September sampai dengan Desember tahun 2025 ini.

“Banyak hal sebetulnya yang kami ingin ungkapkan, tapi untuk saat ini saya menyesalkan kenapa sudah empat bulan hak Tim Pelatih (Kepala Cabor, Pelatih dan Pendamping) honor belum dibayarkan juga,” ucap H. Hendra kepada awak media. Pada Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, kewajiban tersebut seharunya dibayarkan, akan tetapi berbanding terbalik dengan apa yang sudah pihaknya torehkan, kerjakan dan dedikasikan untuk NPCI Kabupaten Bekasi.

“Kami dari Tim Pelatih sudah melaksanakan kewajiban kami sebagaimana mestinya, bahkan kami di Cabang Olahraga Bulutangkis NPCI Kabupaten Bekasi mendapatkan mendali di Kejuaran Daerah dengan menuai prestasi menyabet enam mendali, dari itu kami harus menalangi terlebih dahulu untuk biaya Extrafood saat latihan dan pertandingan,” bebernya.

Dijelaskannya, anggaran yang seharusnya sudah ada, kenapa belum juga dibayarkan, kenapa sekarang ini, kami dari Tim Pelatih 11 Cabor sampai saat ini belum juga menerima honor selama empat bulan.

“Kalau seperti ini terus bagaimana kami mau ada prestasi, kalau atlet tidak ada pembinaan pelatihan sebagaimana mestinya,” tegas H. Hendra.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemuda dan Olahraga (Bapora) Kabupaten Bekasi ini berharap kepada jajaran Ketua, Sekertaris dan Bendahara agar memperhatikan hal – hal sebagai berikut diatas, yang salah satunya agar membayarkan honor dan dana talang yang belum dibayarkan.

“Maka dari itu kami berharap, agar para pengurus yang terhormat, urus lah urusan kami para Tim Pelatih dan atlet dengan benar, jangan hanya mengurus diri sendiri dan kepentingan pribadi sendiri saja, kalau ini belum dibayarkan juga jelas ini akan menjadi bom waktu bagi Ketua NPCI Kabupaten Bekasi,” harapnya.

“Kami meminta sebelum tanggal 30 Desember 2025 paling lambat, hak kami Tim Pelatih, atlet dan biaya terhutang extrafood harus sudah terbayarkan semua,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Hj. Ani Rukmini mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut, kalau memang benar honor dan operasional selama empat bulan belum dibayarkan pihaknya akan mengkonfirmasi temuan baru ini kepada Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi dan Ketua NPCI.

“Saya nggak tahu dan harus dikonfirmasi kembali ini temuan baru atau lama, karena Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi pernah rapat tanggal 17 Juni 2025 dengan Disbudpora Kabupaten Bekasi,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada awak media. Pada Rabu (24/12/2025).

Ani menyampaikan beberapa hal pokok, antara lain dalam rapat tersebut, Masih adanya atlet berprestasi yang dikeluarkan dari mess tanpa kejelasan status, Perlunya pembenahan kepengurusan NPCI secara administratif dan kelembagaan, Pentingnya pemberian SK Aktif bagi atlet yang masih dalam pembinaan, serta SK Nonaktif bagi atlet yang tidak aktif sebagai bentuk legalitas dan perlindungan hak, Perlunya keadilan dalam pemberian hak-hak, seperti uang makan dan pembinaan, berdasarkan status dan keaktifan atlet.

“Dari penjelasan Disbudpora Kabupaten Bekasi disampaikan seperti ini, dari total 30 atlet yang seharusnya tinggal di mess, hanya 16 atlet yang menempati mess saat ini, atlet yang tinggal di mess menerima uang makan dan uang pembinaan, atlet yang tidak tinggal di mess hanya menerima uang pembinaan, total 114 atlet dinyatakan telah di deklarasikan nonaktif (Deglarasi), dengan rincian: 4 atlet: Pindah mutasi ke luar Kabupaten Bekasi, 21 atlet: Berlatar belakang cabang TRW (Tuna Rungu Wicara) yang tidak lagi dipertandingkan di Peparda Jabar, 11 atlet: berdasarkan evaluasi pelatih (prestasi menurun), 8 atlet: Melanggar AD/ART organisasi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi dari rapat tersebut yaitu, berdasarkan hasil pembahasan memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Penerbitan SK Resmi, SK Aktif untuk atlet yang masih dibina. SK Nonaktif untuk atlet yang sudah tidak aktif.
  2. Dokumen Laporan NPCI, Menyerahkan laporan keuangan dan program kegiatan NPCI hingga Desember 2025. Seluruh dokumen diserahkan paling lambat dalam 10 hari kerja sejak tanggal rapat.
  3. Permintaan Klarifikasi Klarifikasi terhadap pemberitaan negatif yang beredar terkait uang makan dan pembinaan atlet.

Permintaan data dan dokumen terkait:
Daftar lengkap 44 atlet yang dideklarasi nonaktif. Data 114 atlet yang masih tercatat aktif. Data atlet yang dideklarasi dan yang tidak.

  1. Hak dan Fasilitas Atlet, Atlet yang masih aktif harus diberikan seluruh haknya secara adil dan transparan. Atlet tidak boleh dikeluarkan dari mess atau kehilangan hak tanpa dasar hukum (SK).
  2. Evaluasi Pengurus NPCI Memastikan pengurus menjalankan tugas sesuai AD/ART dan prinsip transparansi. Pengurus harus melampirkan berita acara serta dokumen pendukung dalam setiap pengambilan keputusan penting.

“Penjelasan Disbudpora Kabupaten Bekasi yaitu, Honor untuk atlet tidak lagi diberikan sejak Februari 2025 karena pertimbangan administratif,” paparnya.

Masih kata Ani, dalam rapat tersebut penjelasan dari NPCI Kabupaten Bekasi
NPCI menyampaikan hal – hal sebagai berikut : Kesiapan anggaran pembinaan hingga Desember 2025. Program latihan sudah berjalan dengan pelatih dan pendamping dari 11 cabang olahraga.

“Dengan adanya dugaan belum dibayarkannya honor para pengurus, atlet, peIatih dan pendamping pelatih ini nanti kami bahas kembali dengan mengundang Disbudpora Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

“Ya saya sampaikan juga dalam rapat, input untuk Disbudpora Kabupaten Bekasi, agar setiap dana hibah tidak dicairkan sekaligus tapi pertermin, dimana hibah bisa kembali dicairkan ketika satu kegiatan atau program telah selesai dilaksanakan dan dilaporkan,” pungkasnya.(Dede)

Diduga Gagal dan Tak Transparan, Program Ketahanan Pangan Desa Sukatenang Akan Dilaporkan ke APIP

0

JIB | Kabupaten Bekasi— Program ketahanan pangan di Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai sebagian Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp 270 juta, diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program ketahanan pangan yang dibiayai sebagian Dana Desa hingga ratusan juta seharusnya mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi warga desa tersebut dinilai gagal dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hingga saat ini, realisasi program ketahanan pangan tersebut dinilai tidak jelas rimbanya. Sejumlah warga setempat mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti bentuk kegiatan, pola pengelolaan, maupun hasil dari program yang dibiayai Dana Desa tersebut.

“Di atas kertas programnya ada dan anggarannya besar, tapi kami sebagai warga tidak pernah merasakan manfaatnya. Tidak jelas siapa pengelolanya dan ke mana hasil program itu,” ungkap salah seorang warga Desa Sukatenang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (24/12/2025).

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). Organisasi masyarakat ini menilai program ketahanan pangan tersebut diduga hanya dijadikan formalitas administrasi untuk menyerap Dana Desa tanpa perencanaan yang matang, transparansi, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.

“Program ketahanan pangan semestinya bisa diukur hasilnya dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun yang kami temukan di Desa Sukatenang, program ini tidak transparan dan terkesan dibiarkan tanpa evaluasi,” ujar Asep Saipulloh Sekertaris Umum DPP GMI kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Tak hanya menyoroti Tahun Anggaran 2022, DPP GMI juga mencurigai pengelolaan Dana Desa Sukatenang pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, baik kegiatan fisik maupun nonfisik, yang dinilai minim keterbukaan informasi serta berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas.

“Kami melihat adanya indikasi pengelolaan Dana Desa yang tidak sehat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Menurut DPP GMI, pelaporan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan langkah awal untuk memastikan pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.

“APIP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika dari hasil pemeriksaan APIP ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi penyimpangan anggaran, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum,” lanjutnya.

DPP GMI mendesak agar APIP segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Desa Sukatenang sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai regulasi dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukatenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan gagalnya program ketahanan pangan dan rencana pelaporan ke APIP tersebut. (Red)

Bupati Karawang Lantik 6.482 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik

0



JIB | Karawang — Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara resmi melantik sebanyak 6.482 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (23/12/2025). Pelantikan massal tersebut digelar di Lapang Karangpawitan, Karawang, dan dilaksanakan dalam dua sesi, pagi dan siang hari.

Ribuan PPPK yang dilantik berasal dari tiga kategori jabatan strategis, yakni Jabatan Fungsional Teknis, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kesehatan. Keberadaan mereka diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

Dalam amanatnya, Bupati Aep menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Selamat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Junjung tinggi kesetiaan serta ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Bupati Aep dalam sambutannya.

Bupati Aep juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada para pegawai yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik. Menurutnya, pelantikan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh bapak dan ibu yang hari ini resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Alhamdulillah, ini adalah momen penting dalam perjalanan bersama membangun Karawang yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu dalam jumlah besar ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi upaya konkret dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis di tengah tuntutan masyarakat yang terus berkembang. (Sul/Ey)

Plt Bupati Bekasi Tindak Tegas Kepala DPMD, Realisasi Dana Desa 2025 Dinilai Bermasalah

0



JIB | Kabupaten Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk segera menindak tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Desakan tersebut muncul lantaran kinerja DPMD dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi yang dilakukan tim DPP GMI di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi, ditemukan fakta bahwa hingga hampir akhir tahun 2025 masih banyak desa yang belum merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, baik fisik maupun nonfisik, yang bersumber dari Dana Desa.

Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa seharusnya menjadi instrumen utama dalam mendorong pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya DPMD dinilai membuka ruang terjadinya dugaan penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, Senin (22/12/2025, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami meminta Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersikap tegas. Kepala DPMD harus dievaluasi karena diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan Dana Desa. Banyak desa belum merealisasikan pembangunan, ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya kepada awak media.

Ia juga menilai bahwa tidak adanya sanksi tegas terhadap desa-desa yang bermasalah menunjukkan lemahnya komitmen DPMD dalam menegakkan aturan.

“Kalau pengawasan lemah dan tidak ada tindakan, maka Dana Desa rawan diselewengkan. Ini uang negara, uang rakyat, bukan untuk dibiarkan mengendap atau disalahgunakan,” lanjutnya.

DPP GMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait jika tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami minta transparansi dan ketegasan. Jika tidak ada perbaikan, DPP GMI siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan temuan DPP GMI tersebut. (Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -