“Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
PEBAYURAN, Jurnalindonesiabaru.com -INANG bin OTONG (85) kakek tua renta warga Kampung Sayuran RT005 RW 003 Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat.Hingga saat ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah Desa maupun Camat Pebayuran untuk kelangsungan hidupnya.
Kehidupan yang sangat memilukan tersebut di alami oleh Kakek Inang, mantan penjaga Kecamatan Pebayuran, sejak bertahun-tahun dimana ia benar-benar hidup terlantar.
Untuk makan pun, kakek satu anak itu mendapatkannya dari belas kasihan tetangga sekitar dan yang menjadi saksi bisu adalah Tongkat kayu pun menjadi teman setia saat dirinya berjalan.
Sa’at didatangi dari Tim Redaksi media online Jurnalindonesiabaru.com di Mushollah tempatnya menumpang sang kakek dalam keada’an sakit dengan suara lirih terbata-bata dibarengi tetesan air mata yang menetes dari kelopak matanya kakek inang.
Kakek Inang juga menceritakan kalo ia dan anak istrinya sangat membutuhkan bantuan untuk makan dan tempat tinggal yang layak” Selasa 31/07/2018.
Inang menjelaskan Sampai hari ini belum ada bantuan apapun dari pemerintah dan untuk makan sehari-hari saya masih mengharapkan bantuan dari para tetangga kadang ada juga dari pegawai kecamatan yang kasihan meberi saya uang Alhamdullilah walapun tidak seberapa saya sangat terbantu.
“Saya mohon kepada pemerintah Kabupaten Bekasi mau membantu sekaligus mencarikan solusi agar saya dan anak istri, tidak kesulitan untuk makan lagi dan bisa membuatkan saya tempat untuk tinggal yang layak, jadi saya tidak numpang lagi di Mushollah milik Kantor Kecamatan yang sudah ke kepake ini “harapnya.
Tim Redaksi Media Online Jurnal Indonesia Baru mendatangi kantor Kecamatan klarifikasi warga miskin, untuk menemui Camat pebayuran Nabrih Tidak ada di Kantor, menurut pegawainya sedang Dinas luar.
Di tempat terpisah ” Asep saefulloh. Spdi, Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi ( LPK ) Kabupaten Bekasi Sangat menyayangkan sikap Pemkab Bekasi khusunya camat pebayuran tidak ada di Kantornya.
Asep yang biasa di sapa ayunk ini, Sangat prihatin dan tidak habis fikir dengan cara kerja dan pemikiran Pejabat dikabupaten Bekasi khususnya di wilayah kecamatan Pebayuran” kan sudah jelas pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik indonesia tahun 1945 fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara.
“Masa kakek Inang menumpang tinggal bertahun-tahun, berdekatan dengan kantor camat yang baru, dalam keadaan ekomi dan kesehatan yang sangat memprihatinkan Pak Camat tidak tau atau memang tidak mau tau dan perduli dengan kemiskinan yang di alami warganya tersebut” Sesalnya.
Masih kata asep, Seandainya Pihak pemerintah kecamatan Pebayuran tidak mampu membantu kakek Inang secara personal kan bisa Berkordinasi dengan Dinas sosial dan beberapa Dinas lainnya, untuk membantu dan mencarikan solusi bagi kelangsungan hidup kakek Inang.
” sudah jelas kakek Inang pernah mengabdi puluhan tahun kepada pemerintah Kecamatan Pebayuran bertugas menjadi penjaga malam Kantor Kecamatan, seharusnya di prioritaskan, Jangan sudah ramai dimedia baru ada tindakan” Jelas nya
Saya akan melaporkan ke Bupati Bekasi dr. Neneng Hasanah Yasin terkait ada warga miskin yang diterlantarkan di wilayah Kecamatan Pebayuran.( MyD/rul )