Ditulis oleh Reporter JIB , Ahmad Bachtiar
Jakarata, Jurnalindonesiabaru.com. — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Soleh mengatakan vaksin nonhalal pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia pada 2002. Alasan penggunaan jelas, karena suatu kedaruratan.
“Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru, tahun 2002 sudah pernah terkait fatwa imunisasi polio itu dua kali tahun 2002 dan tahun 2005,” kata dia di Jakarta, Jumat (3/8).
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut.
Namun, vaksin polio tersebut tetap digunakan untuk imunisasi karena ada suatu kedaruratan. “Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar’i,” tutur Ni’am.
MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin MR setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait dengan komponen vaksin dan menguji kandungannya. Apabila dalam vaksin MR benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.
Ia menerangkan hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. “Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib,” tutup nya (MB)