Jurnal Indonesia Baru

Pengecoran Di Kampung Kendayakan RT 001/006, Tidak Ada Pelaksana Pengawas PPTK Dan Konsultan

JIB | Kedungwaringin, Bekasi – Sangat di sayangkan pekerjaan jalan lingkungan (jaling) di kampung kendayakan RT 001/006 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Bekasi yang di gelontorkan dari pemerintahan Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan pertanahan (DPRKPP).

Saat pengecoran di mulai tidak ada pelaksana, pengawas, PPTK dan konsultan, dan yang lebih parah tidak ada papan proyek di lokasi pengecoran tersebut, dan bukan itu saja bagestingpun sebagian di tanam, sehingga rawan kecurangan, di duga tidak sesuai spesifikasi yang sudah di tentukan di RAB, Selasa malam Rabu, (02/10/2018).

Lembaga Pemberantas Korupsi DPC kabupaten Beserta Tim Investigasi di lokasi sangat menyayangkan Kepada pihak pemborong pekerjaan seperti itu akibat kurang pengawasan dari Dinas terkait sehingga pekerjaan pun di kerjakan asal-asalan seperti tinggi coran 7 sampai 10CM, dan bervariasi dan dan infonya panjang sekitar 115 M, lebarnya 1M, ini sudah di luar RAB yang sudah di tentukan.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPC Kabupaten Bekasi Asep Saepullah S.Pdi. mengecam keras kepada pemborong yang mengerjakan pengecoran tersebut, di duga pekerjaan tidak sesuai dengan Spek atau Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Lebih parahnya di lokasi pengecoran tersebut tidak ada pelaksana, pengawas, PPTK, dan konsultan kami menduga banyak sekali sarat penyimpangan” Tegasnya.

Asep juga menyayangkan pengecoran tersebut di duga spesifikasi yang ada Dan ini sudah melangggar UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Bukan itu saja di dalam UU No 20 tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan” Sesalnya.

Dengan demikian dalam dekat ini kami Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi akan melayang surat Kedinas terkait, Kejaksaan dan Tipikor.(Red)

NB : Bersambung