Jurnal Indonesia Baru

Lagi, M. Itoc Tochija Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Berstatus Tahanan KPK

JIB | Bandung – Hari ini kamis, 17 januari 2019. di kejaksaan negeri cimahi dilakukan serah tersangka dan barang bukti atas nama DR. Ir. H. M. Itoc Tochija, MM. (66 Thn), Bogor 01 Maret 1951, hasil penyidikan kejaksaan negeri cimahi.

Kasus penyalahgunaan APBD-P kota cimahi TA.2006 dan 2007 dalam penyertaan modal Daerah Kota Cimahi pada perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa dalam rangka pembangunan pasar raya Cibeureum dan pembangunan Sub Terminal Kota Cimahi.

Telah melanggar pasal: Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan Kerugian negara sekitar Rp. 37. 487. 065.273,00 .

Terhadap tersangka tidak dilakukan Penahanan oleh jaksa penuntut pada Kejari Kota Cimahi karena tersangka masih berstatus tahanan KPK. Jadi untuk selanjutnya tersangka dikembalikan ke LP sukamiskin.

Bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp. 5.250.000.000,- dan sebidang tanah seluas 24.790 M2 yan terletak di kelurahan Cibeureum kota cimahi. (Red)