Jurnal Indonesia Baru

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Metro Bekasi

JIB | Kabupaten Bekasi Polres Metro Bekasi berhasil membekuk 6 orang tersangka pengedar narkoba diantaranya GDS alias D (30), DAP (20), AFP (21), RK (30), R (41), dan B alias A warga Desa Bahagia, Kecamatan Babelan. Dari 6 tersangka tersebut berhasil ditangkap berwal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tim Opsnal unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Beksi langsung melakukan observasi serta mendalami laporan itu.

Saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket jenis sabu dengan berat total 505 gram dan 1 buah unit Handphone (HP) merk samsung.

“Pelaku kasus penyalah gunaan narkotika langsung dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dengan denda maksimal RP 10 Miliyar,” jelas Kabag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Senin (08/04/2019).

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya yaitu RK alias R (30) dan R (41) berhasil diringkus tim dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi pada 30 Maret lalu. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat 2 gram dan 3 buah Handphone (HP), serta 1 buah senjata api.

“Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat diduga seorang laki-laki yang bernama RK sering memperjual belikan narkotika jenis sabu dan sering membawa senpi gas. Kemudian tim Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Langsung melakukan penyelidikan,” Jelasnya.

Dia menambahakan, setelah diinterogasi narkoba tersebut didapat dari R (41). Usut punya usut barang itu mereka (Pelaku-red) dari bandar bernama Wempi (DPO), selanjutnya tersangka dibawa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“RK dan R dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda RP 1 Miliyar,” ujarnya.

Masih katanya, selanjutnya 3 orang GDS (30), DAP (20) dan AFP (21) ditangkap oleh tim Opsnal 2 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi. Hasil dari informasi bahwa pelaku pertama sering bertransaksi narkoba jenis sabu, langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5 gram.

“Penggeledahan dari 3 pelaku tersebut ditemukan 8,32 gram sabu, 90 butir extacy dan 3 buah timbangan menurut pelaku narkoba tersebut diperoleh dari M (DPO). Masing-masing pelaku di kenakan Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seuumur hidup dengan denda sebesar Rp 1 Miliyar,” Tutupnya (Endang).