Jurnal Indonesia Baru

PEMUNGUTAN SUARA DI LUAR NEGERI (WNI) DILAKSANAKAN LEBIH AWAL DIBANDINGKAN DI DALAM NEGERI.

JIB| Jakarta- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 di luar negeri sudah dimulai sejak, Senin 8 April 2019 kemarin, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri sebanyak 2.051.191 orang.

Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal dibandingkan di dalam negeri yang dimulai 8-14 April 2019. Meski pemungutan suara dimulai lebih awal, penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri. Seluruh suara baru direkapitulasi pada 17 April 2019.

Proses pemungutan suara di luar negeri menghormati aturan hukum yang berlaku di negara setempat, selain melalui TPS WNI juga menyalurkan suaranya melalui kotak suara keliling (KSK) di titik yang sudah ditentukan.

Cara lainnya yakni dengan metode pos, yakni PPLN mengirimkan surat suara ke alamat WNI di luar negeri.

pemilih luar negeri dilengkapi dua surat suara yakni untuk Pilpres dan anggota DPR bagi daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.

“Sampai saat ini aman, proses kegiatan pemungutan suara aman. Tentu saja aman, ada kendala tapi dapat diatasi,” kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019) kemarin.

Jalur pos dipilih si pemilih atas alasan jarak yang jauh menuju KBRI setempat atau kondisi teknis lainnya. Pendataan pemilih jalur pos juga sudah dilakukan sejak setahun sebelumnya, hal ini memudahkan KPU dalam eksekusi jelang hari pemungutan suara. (Andre)

Sum : Koranradaronline