Jurnal Indonesia Baru

SEKJEN LPK KAB. BEKASI MEMINTA MENUTUP TEMPAT HIBURAN MALAM YANG BERKEDOK PANTI PIJAT

JIB | Kabupaten Bekasi- Pasca bulan suci ramadhan tempat prostitusi dengan kedok panti pijat tradisional diwilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi semakin marak bahkan terang-terangan membuka tempat maksiat itu pada malam hari.

Bahkan dibuat bangunan liar secara permananen untuk dijadikan tempat prostitusi.Maka dari itu Sekjen Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, Yusup mendesak pemerintah daerah melalui Satpol PP bertindak tegas memberikan sangsi atau teguran, sebelum masyarakat bergerak dengan membokar paksa bangunan liar tersebut yang di jadikan tempat maksiat.

“Sudah banyak tempat-tempat kemaksiatan, sudah meraja lela, dan bahkan sudah terang-terangan. Kami sangat miris dengan adanya panti pijat yang dijadikan kedok sebagai tempat kemaksiatan, dan hal itu harus segera ditutup,” ucap Yusup biasa dipanggil Kong mpe.

Bahkan ia mendesak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikarang Timur sebagai penegak perda diwilayah tersebut, untuk segera memberikan surat teguran dan melakukan penertiban bangunan-bangunan liar demi tertatanya wilayah Cikarang Timur. Camat juga harus lebih peka terhadap lingkungan dan kondisi sosial di tengah masyarakat.

“Bangunan itu sudah lama dibiarkan, sehingga banyak orang yang berdatangan dari berbagai daerah untuk buka usaha panti pijat tradisional, dan saat ini masih tetap berjalan tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” katanya.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Bekasi yang agamis, serta Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Usaha hiburan malam seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik, dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi apalagi pada pasca bulan ramadhan.

“Banyak pengusaha THM yang belum menutup usahanya, serta adanya tempat usaha pijat refleksi yang di dalamnya kedapatan perempuan cantik tak berbusana sebagai terapisnya.

Seharusnya usaha tersebut sudah ditutup, untuk memberikan efek jera bagi para pengusaha yang membangkang ataupun menyalahgunakan izin,” pungkasnya. (Ndang)