JIB | BANDUNG– Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hassanah Yasin (NHY), terbata-bata dan sesekali mengeluarkan air mata saat membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus suap perizinan mega proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019).
Neneng meminta, Majelis Hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.
Dihadapan Majelis, Neneng mengakui, apa yang dibacakannya bukanlah nota pembelaan. Terlebih lagi, dirinya sudah tentu bersalah. Dengan adanya pledoi ini, tidak mungkin dirinya terbebas dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini hanyalah permohonan bersalah, saya minta maaf kepada Majelis dan demi Allah tidak ada sedikit pun saya untuk mengingkari, dari awal proses pemeriksaan,” ucapnya.
Diungkapkan Neneng, dari awal penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirinya sangat kooperatif hingga membuat perkara yang lebih besar terungkap. Neneng pun mengakui jika perbuatannya tidak mencerminkan tugasnya sebagai Kepala Daerah.
“Makanya saya kembalikan seluruh kerugian negara. Saya akui perbuatan tersebut dan buka perkara seluruhnya. Semua saya lakukan agar Majelis memberikan putusan yang seringan-ringannya,” kata Neneng.
Sebagai bahan pertimbangan, Neneng menyebutkan dirinya masih memiliki anak-anak yang masih kecil. Tidak mudah baginya untuk berpisah dengan anak-anaknya yang paling besar berumur 6,5 tahun dan yang paling kecil berumur 26 hari.
“Ini merupakan pukulan berat bagi saya dan keluarga, membuat efek jera bagi saya. Saya khilaf tidak menyangka ini semua akan terjadi, saya minta hukuman yang seringan-ringannya dan kepada Jaksa Penuntut saya mohon tidak memberikan tuntutan yang lebih tinggi. Mudah-mudahan Majelis bisa mempertimbangkannya,” pungkas Neneng. (Dre)