HomeKarawangDPP GMI Siap Laporkan Dugaan Pungli di SMPN Satu Atap 1 Batujaya...

DPP GMI Siap Laporkan Dugaan Pungli di SMPN Satu Atap 1 Batujaya ke APH

JIB | Karawang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMPN Satu Atap 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Praktik ini disebut terjadi menjelang Penilaian Tengah Semester (PTS) dan ujian akhir tahun, sehingga dianggap membebani siswa dan melanggar regulasi pendidikan.

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berkomitmen akan melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Praktik ini dinilai melanggar Permendikbud-Ristek dan berpotensi menekan orang tua siswa secara finansial.

Menurut pengakuan beberapa siswa SMPN Satu Atap 1 Batujaya Kabupaten Karawang, bahwa pihak sekolah diduga meminta uang sebesar Rp20.000 setiap kali PTS dan Rp50.000 untuk ujian akhir tahun sebagai syarat mengikuti ujian.

“Kalau mau ikut PTS, kami diminta bayar Rp. 20.000. Untuk ujian akhir, diminta lagi Rp50.000,” ujar salah satu siswa, yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media pada hari Jumat (18/10/2024).

Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, S.Pd.I, mengecam keras dugaan adanya praktik pungli tersebut. Ia menekankan bahwa sekolah negeri seharusnya tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi.

“Jika praktik ini terbukti, jelas melanggar aturan dan sangat merugikan siswa serta orang tua. Kami tidak akan tinggal diam. DPP GMI akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum agar ada tindakan tegas,” tegas Asep.

Selain itu, Asep mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar segera melakukan investigasi terkait dugaan pungli ini.

“Kami sangat berharap ada langkah nyata dan cepat dari Dinas Pendidikan dan APH agar praktik seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN Satu Atap 1 Batujaya, Tarya, belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

DPP GMI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas untuk memastikan hak siswa mendapatkan pendidikan tanpa pungutan liar tetap terlindungi. (Sul/Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular