Jurnal Indonesia Baru

USAI VONIS BUPATI BEKASI NON-AKTIF, KPK TENGAH MENELUSURI PIHAK LAIN TERKAIT PERIZINAN MEIKARTA

JIB | BANDUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn menegaskan, bahwa penyidik KPK saat ini, tengah menelusuri pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas adanya beberapa keberatan dari isi pembelaan (pledoi) dari beberapa terdakwa terkait kasus gratifikasi perizinan mega proyek Meikarta.

“Prinsipnya kami akan menilai satu per satu tindak pidana siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya kepada awak media, Rabu (15/5/2019).

Diungkapkan Yadyn, dalam pembelaan (pledoi) tersebut beberapa terdakwa keberatan adanya pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggung jawaban dan belum di peroses KPK.

Beberapa terdakwa keberatan karena ada pihak-pihal lain yang belum diproses dalam kasus yang sama yang kini menjerat mereka,” ungkapnya.

Oleh karena itu tambah Yadyn, penyidik KPK sudah menganalisis keluhan dari beberapa terdakwa karena masih adanya pihak lain, sehingga pihaknya masih menunggu keputusan Majelis hakim.

“Kita lihat putusannya, kami analisis putusannya peristiwa perbuatannya, kita lihat perbuatan pidananya, nanti siapa yang menjadi tersangka baru setelah vonis perkara ini,” pungkasnya. (Dre)