Jurnal Indonesia Baru

Komisioner KPU : Tidak Boleh Ada Ucapan Selamat Bagi Caleg Karena Belum Ditetapkan

JIB | Kabupaten Bekasi- Ramai-ramai para Celeg Kabupaten Bekasi mendapatkan ucapan dari berbagai kalangan, yaitu ucapan karangan bunga, salah satu calon legislatif (Caleg). Samuel Maruli Habeahan Dapil 1, yaitu 6 Kecamatan salah satunya Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Bojong Mangu, Cibarusah Serang Baru dan Setu.

Dalam ucapan Karang bunganya bertuliskan “Atas Pelantikan Sdr Samuel Maruli Habeahan Sebagai Anggota DPRD, Komisi 1 Pembangunan Dari Alvin-Tanal Paint”, ini benar-benar tidak di benarkan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi Abdul Haris saat di konfirmasi melalui telepon selulernya.

Abdul Harist Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bekasi menjelaskan, KPU Belum menetapkan kursi dan belum menetapkan Caleg, karena terkait dengan ada gugatan ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 6 sampai dengan 14 Bulan Agustus nanti.

“Kalau menurut jadwal ada keputusan yang pasti, baru bisa menyampaikan penetapan kursi dan caleg setelah adanya putusan MK.” Jelasnya.

Lanjutnya, kalau dari sisi penyelenggara tidak boleh menyampaikan ucapan, begitu juga masyarakat tidak diperbolehkan, karena belum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), belum ada, belum karena belum ada putusan dan belum di perbolehkan, ya karena putusannya belum ada. Jadi Tidak boleh.

Sementara itu Caleg PDIP Dapil 1, Samuel Maruli Habeahan kepada Jurnal Indonesia Baru.com, Mengatakan Itu karyawan teman saya yang nulis pak, saya bilang Dapil 1, “Nanti dibetulin itu hanya kesalahan teknis, terang Samuel melalui WhatsAppnya”. Sabtu (25/5/2019). (Red)