Jurnal Indonesia Baru

Kades Karangharum diduga Selewengkan Anggaran

JIB | Kabupaten Bekasi – Kepala Desa Karangharum Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi diduga menyelewengkan dana ADD. Hal itu diungkapkan beberapa tokoh masyarakat kepada awak media, baru-baru ini.

Nara sumber yang enggan disebut namanya ini menyebutkan, selama menjabat Kepala Desa, Rimansyah belum bersikap transparan tentang penggunaan alokasi dana desa, khususnya tahun 2019.

“Banyak kegiatan fisik yang tidak dipublikasikan ke masyarakat,” terangnya dalam rekaman awak media.

Hal itu, seperti anggaran desa tahap kedua tahun 2018 sebesar 153.317.200 untuk finishing karpet, lapang futsal dan badminton hingga saat ini belum rampung dan tidak bisa dipergunakan sesuai peruntukkannya.

Dia meminta pemerintah desa harus transparan dalam hal penggunaan anggaran. “Karena peran Pemerintah Desa sangat penting dalam peningkatan infrastuktur dan lain-lain,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa anggaran 2019 pun hingga berita ini diturunkan masih belum rampung.

“Kami minta anggaran 2019 harus trasoaran dala pelaksaaannya dan gaouran harus segera diperbaiki sebagaimana janji kepala desa ke masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, kepala Desa agar koorperatif dalam bermasyarakt dan tidak tebang pilih dalam hal pembangunan agar merata.
(Dre)