JIB | Kabupaten Bekasi- Pembangunan infrastruktur Jalan Lingkungan (Jaling) di Kampung Citarik Rt 02/05, Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur, diduga menyimpang RAB yang sudah ditentukan, (19/6/2019).
Pasalnya kepala desa selaku pengguna anggaran mestinya memberi dampak baik bagi warganya dalam hal pembangunan namun malah sebaliknya. Perlu diketahui kegiatan pengecoran ketinggian 15 cm tetapi dikerjakan hanya kurang lebih 6 cm.
“Tidak hanya itu, pada kegiatan pengecoran pun tidak terlihat ada papan proyek terpasang, hal tersebut mestinya dipasang oleh kades guna transparan anggaran,” ucap ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saefulloh spdi kerap disapa Ayung.
Dia menduga kepala Desa Jati Baru Sadar Darmadi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengelabui masyarakat dengan mengurangi volume kegiatan Jaling dari RAB.
“Saya berharap penegak hukum dapat bertidak tegas menyikap persoalan ini, sebab jika didiamkan akan menjamur pada program kegiatan pemerintah dan nanti akan amburadul,” tegasnya.
Sementara itu kepala Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Sadar Darmadi ketika dikonfirmasi dilokasi kegiatan pengecoran. “Saya buru-buru anak saya lagi sakit,” ucapnya sambil bergegas naik kemotor
Seakan-akan jawaban itu ngaur dan diduga kades tersebut alergi terhadap wartawan. Penegak hukum diminta serius menyikap persoalan ini. (Dre)