Jurnal Indonesia Baru

Kades Waringinjaya Diduga Kangkangi Aturan Kemendagri RI, Penegak Hukum Diminta Sikapi Persoalan Ini

JIB | Kabupaten Bekasi- Kepala Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Taufik diduga kangkangi aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 40 ayat 1 terkait laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa.

Sejatinya kepala desa selaku pengguna anggaran wajib memberikan informasikan kepada masyarakat secara tertulis dengan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38.

”Mestinya kepala Desa Waringinjaya bisa memberikan informasi rincian anggaran dana desa melalui papan mengumuman atau baliho minimal didepan kantor desa demi transparansi anggaran,” kata salah satu warga berinisial (NM), (13/6/2019).

Namun kata dia, disekitar kantor desa tidak nampak terlihat papan informasi rincian realisasi pelaksanaan APBDesa. Padahal ketentuan itu sudah diatur dalam peraturan Kemendagri RI dan wajib diinformasikan dalam pasal 40 ayat 2.

“Agar masyarakat mudah mengetahui melalui akses media informasi yang dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. Saya berharap penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menyikapi hal ini,” pungkasnya (bis).

Bersambung.