JIB | Kabupaten Bekasi- Tidak tertibnya Administrasi perihal Status Tanah Kas Desa TKD di Kabupaten Bekasi, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi LKPK Kab. Bekasi Angkat bicara.
Dikatakan Ketua Lembaga LKPK Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh kepada Jurnalindonesiabaru.com, Sabtu (20/7/19). Permasalahan status Tanah Kas Desa (TKD) yang menimpa Pemerintahan Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, merupakan permasalahan yang Complex.
Berdasarkan informasi dan data, baik di tingkat Pemerintahan desa sampai Pemerintahan Kabupaten Bekasi, kami berpandangan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak miliki data atau status kepemilikan Tanah TKD yang jelas, karena dalam hal ini kami menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Lalai dan tidak berniat untuk melakukan pembenahan dan penertiban terhadap aset milik Pemerintah itu sendiri.
“Permasalahan ini bukanlah hal yang baru kita dengar di Kabupaten Bekasi, namun dari turun temurun Pejabat Kepala Desa khususnya di Kabupaten Bekasi, hanya miliki Aset Tanah TKD berdasarkan akuan, Bukan berdasarkan aset TKD yang sudah terregistrasi baik dipemrintahan maupun di Badan Pertanahan Nasional (BPN).” Jelas. Anwar sholeh yang biasa di panggil Uban kepada jurnal Indonesia Baru.com
Sambungnya. Sudah seharusnya Status Tanah TKD di Sertifikatkan dengan kekuatan hukum yang jelas, bukan di biarkan Carut Marut, disini sudah jelas harus ada kebijakan yang tegas dan jelas dari Bupati Eka Supria Atmaja.
“Hasil pengawasan dan kajian Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, kami menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak cermat dan terkesan melakukan pembiaran secara apatis.” Ungkapnya.
Dia juga (Anwar sholeh-Red), Dari generasi sebelumnya, Kepala Desa yang sekarang tinggal menerima permasalahan yang pelik, seperti susutnya jumlah atau luas Tanah Kas Desa, Ruislag yang tidak jelas karena tidak tercatat samapi ke Badan Pertanahan Nasional, sehingga TKD menjadi ajang Pungli dan Penggelapan serta bancakan para oknum pejabat secara masif.
“Tidak menutup kemungkinan kedepannya Tanah Kas Desa tinggal cerita bagi anak cucu kita, sebab sejarah hari ini membuktikan Pemerintah Kabupaten Bekasi Gagal dalam melaksanakan dan melakukan penertiban serta menjaga aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, baik secara fisik maupun administrasi.” Imbuhnya.
Lanjunya, Kita akan layangkan surat kepada Bupati Bekasi, sejauh mana keseriusan beliau dalam melakukan pembenahan terhadap Legalitas TKD. (Andre)