JIB | Bekasi- Pekerjaan infrastruktur yang sudah berjalan di wilayah kabupaten bekasi yang bersumber dari anggaran APBD kabupaten bekasi, yang sudah di mulai dari bulan juli seperti pembangunan sekolah, penataan ruang, peningkatan jalan. Jalan lingkungan, turap, leaningan dan U-dicht maupun sarana olah raga. Jumat (14/09/2019).
Dari sekian banyak proyek pekerjaan di Kabupaten Bekasi, bedah dengan Plt Dinas Budaya Pemuda dan Olah Raga (Budpora) Kabupataten Bekasi, Jawa Barat, Nani Suwarni. Setiap kegiatan yang sudah selesai saat pengajuan berkas Berita Acara (BA) untuk pencairan proyek di di bandrol (Fee) 5 %. Kepada pihak kontraktol atau rekanan.
Menurut salah satu rekanan kontraktor yang tidak mau di sebutkan namanya kepada media jurnalindonesiabaru.com namanya tanda tangan kita bisa memberikan seikhlas dan sepantasnya. Ini malah di patok sampai di angka 5% dari setiap titik proyek mau cair.
“Karena Kepala Dinas adalah PNS yang sudah mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya dari Pemerintah, kok masih aja fee 5 %” Sesalnya.
Masih kata kontraktor. Saya sebagai rekanan kontraktor sangat merasa diperas dan di paksa, dan apabila saya tidak mengeluarkan fee 5% tersebut tidak akan ditanda tangani Berita Acara (BA), untuk pencairan dan ini sangat menggaggu dan mengusik para rekanan kontraktor.
“Ya mungkin bukan ke saya saja yang di minta fee 5 % , kontraktor lain juga mungkin sama” Jelasnya
Dengan adanya indikasi atau dugaan fee 5℅, kepada pihak kontraktor yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas di jajaran Pemerintahan Kabupaten Bekasi menambah citra buruk dan raport merah bagi Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Sudah ramai terkait kasus meikarta di kabupaten bekasi, yang sudah di vonis penjara Bupati Bekasi, kepala Dinas, dan kepala Bagian, tidak membuat jera oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Budaya Pemuda dan Olah Raga (Budpora) Kabupataten Bekasi, Jawa Barat,
Anwar yang biasa di sebut Away selaku Sekjen PPLSM BENKARI mengatakan Kalau memang benar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas tersebut, adalah citra buruk bagi Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Kami selaku sosial control akan melayangkan surat dan akan kami bawa kerana hukum terkait hal ini. Dan kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja harus segera menegur bahkan memberhentikan oknum tersebut jika benar fakta pemerasan tersebut terjadi di kalangan Dinas Budaya Pemuda dan Olah Raga (Budpora) Kabupataten Bekasi, Jawa Barat,” Tegasnya.
Masih kata away Padahal sudah diatur dalam perundang-undangan pada Pasal 4 Angka 8 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya,” jelasnya.
Terkait fee 5℅ setiap saat pengajuan berkas Berita Acara (BA) untuk pencairan proyek di di bandrol (Fee) 5 %. Kepada pihak kontraktol atau rekanan. Jurnalindonesiabaru.com menghubungi Plt Dinas Budaya Pemuda dan Olah Raga (Budpora) Kabupataten Bekasi, Jawa Barat, Nani Suwarni. Melalu telephone seluler hari sabtu tanggal (14/09/2019) Jam 11.29 WIB, telephone seluler mall box. (RED)
#Bersambung