JIB | Kab Bekasi,- Satuan reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, RR (45) Pekerjaan Wiraswasta, alamat Kampung Pengkolan Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Jumat, (13/09/2019)
Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 22.10 WIB, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kemungkinan transaksi narkotika di Kampung Cibuntu gang Ninjo RT 02/05 Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Unit reskrim Polsek Cikarang Timur segera melakukan penyelidikan disekitaran TKP diatas
Setelah Tim sampai di lokasi TKP, melihat ada seseorang yang terlihat mencurigakan dan seperti sedang menunggu seseorang maka pada pukul 22.15 WIB, anggota unit reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan pemeriksaan serta melakukan penggeledahan badan, dan benar saja saat dilakukan penggeledahan badan terhadap orang tersebut, anggota unit reskrim mendapati sebungkus plastik bening yang diduga sabu, Barang Bukti tersebut didapati atau di simpan dikantong celana sebelah kanan miliknya
Kemudian anggota unit reskrim Polsek Cikarang Timur mengamankan Terduga RR (45). Saat di interogasi anggota reskrim, Terduga RR (45) diakuinya bahwa Barang Bukti (BB) tersebut miliknya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi membenarkan adanya penangkapan terhadap Terduga RR . “Hasil interogasi aparat kepolisian kepada Terduga, barang haram tersebut akan dipakai sendiri oleh pelaku. Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya, 1 (Satu) paket sabu dalam plastik bening kurang lebih 0, 4 gram, 1 (Satu) buah celana warna krem dan 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone,” ungkapnya (Dre)