Jurnal Indonesia Baru

Jaling Dikerjakan Asal Jadi Harus Dipotong dan Blacklis Perusahaannya

JIB | Kabupaten Bekasi- Proyek pengecoran jalan lingkungan (Jaling), kampung Nona Merah RT 05/06 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, dikerjakan oleh pihak rekanan tidak terpasang Plang Proyek dan ini sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena ini sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008, Jum’at (01/11/2019).

Awak media dan LSM, bahwa kegiatan Pengecoran Jalan Lingkungan tersebut tidak ada Pengawas, Konsultan dan PPTK, dilokasi kegiatan, diduga bahwa pekerjaan tersebut proyek siluman. Terbuktinya tidak ada plang proyek.

Ketua DPD Laskar NKRI Kabupaten Bekasi Ahmad Gasim mengatakan, bahwa pihak rekanan yang mengerjakan proyek jaling tersebut tidak memakai bescos dan plang Proyek.

“Maka Kami dapat menduga ini adalah suatu pembiaran Pengawas Dinas dan Konsultan kepada pihak rekanan, dan ini akan berkurang volumenya oleh sebab itu dalam ini harus di potong” ujar Ahmad Gasim. (Biro Bekasi End)