JIB | Karawang, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, lakukan sidak terhadap pembangunan Yayasan Perintis Al Qur’an di Dusun Bojongkarya 1, RT 06/01 Desa Rengasdengklok Selatan, yang diduga tidak mengantongi (IMB) Izin Mendirikan Bangunan, Senin (04/11/19).
Dikatakan, Cacan selaku Kasie Trantib Rengasdengklok saat Sidak kelokasi dengan disaksikan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) NKRI, Gibas Cinta Damai dan Gibas Jaya, dari hasil sidaknya bahwa pembangunan Yayasan Perintis Ilmu Al Qur’an belum memiliki (IMB) Izin Mendirikan Bangunan.
“Hasil kita kroscek dilokasi bahwa pembangunan Yayasan tidak mengantongi IMB, karena pengelola atau yang dipercayakan untuk membangun Yayasan tersebut tidak bisa menunjukan bukti perizinan dalam melaksanakan pembangunan,” ucapnya.
Sebelum bisa menunjukan bukti yang dapat melegalkan untuk pelaksanaan pembangunan, Cacan menghimbau agar pihak pengelola tidak mengadakan aktifitas dahulu. Hal ini tentunya dapat mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
“Saya harap kepada pengelola pembangunan, sebelum mengadakan aktifitas kegiatan hingga bangunan berdiri, lebih baik tempuh terlebih dahulu untuk mengurus perizinannya,” pungkasnya.(Sule/Ey)