Jurnal Indonesia Baru

Tim Inafis Polres Karawang Lakukan Olah TKP Meninggalnya Mita

JIB | Karawang, – Tim Inafis dan Reskrim Polres Karawang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang kamar rumah Mita yang mengakhiri hidupnya dengan cara menggantungkan dirinya di kusen pintu pada (19/11/19) lalu. Tim melakukan olah TKP untuk pengembangan, Rabu (04/12/19).

Dikatakan, Indra Sutrisno, SH, DPC PERADI Karawang, selaku kuasa hukum Opi (Ibu Kandung MT) mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang telah sigap dan keseriusannya dalam menanggapi laporan masyarakat dan dalam melakukan penyelidikan.

“Hasil olah TKP tim Inafis Polres Karawang, adanya tambahan barang bukti yang langsung diamankan oleh pihak kepolisian berupa, kain, dan buku catatan diduga berisi curhatan korban (MT),” katanya kepada jurnalindonesiabaru.com, Rabu (04/12/19).

Lebih lanjut, Indra mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan ponsel milik korban. Ponsel tersebut yang diketahui dalam keadaan terkunci dan tanpa SIM Card.

“Ponsel diamankan dalam keadaan terkunci dan sudah tidak ada SIM Card nya. Korban adalah seorang gadis belia warga Dusun Bojongkarya 2 RT 09/02 Desa Rengasdengklok Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah otopsi jenazah Mita yang dilakukan tim forensik bersama Inafis Polres Karawang, pada (28/11/19), Polres Karawang lakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi termasuk Orangtua korban (Toto Bpk Mita) untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sebanyak tujuh orang saksi yang sudah dipanggil oleh pihak Polres Karawang. Dan setelah olah TKP dilakukan Inafis Polres Karawang, nantinya akan ada dua orang lagi pemanggilan saksi,” pungkasnya.(Sule/Ey)