Jurnal Indonesia Baru

Minta Keadilan Terkait Pembayaran Tol Japek II Masyarakat Medalkrisna Turun Kejalan

JIB | Kabupaten Bekasi,- Pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan infrastruktur di segala sektor patut di apresiasi seperti halnya rencana pembangunan infrastruktur jalan tol Japek II (Jakarta-Cikampek II), dan terkait pembangunan jalan tol Japek II yang akan di bangun pemerintah pusat dalam pembangunan jalan tol tersebut Desa Medalkrisna Kecamatan Bojongmangu terkena pembangunan jalan tol Japek II. dan malah untuk pembebasan lahan pembangunan jalan tol tersebut sudah selesai dan kini dalam tahap pembayaran lahan. Rabu, (11/12/19)

Dari sekian lahan warga Medalkrisna yang terkena pembangunan jalan tol Japek II nampaknya ada kendala dalam pembayarannya di mana harga lahan yang di inginkan warga Medalkrisna tidak sesuai yang di inginkan warga, jadi pembangunan jalan tol tersebut terutama dalam pembayarannya terkesan tidak adil atau tidak ada keberpihakan pada warga yang sepertinya warga sangat di rugikan dalam pembayarannya. Dalam hal tersebut warga Medalkrisna sangat menginginkan keadilan dalam pembayaran lahanya ataupun sesuai dengan kesepakatan bersama antara warga Medalkrisna dan pihak pembangunan jalan tol Japek II.

Ujang Yana Ketua LSM Penjara Kabupaten Bekasi saat di konfirmasi perihal pembayaran pembangunan jalan tol Japek II mengatakan,

“JAPEK II Merupakan salah satu Pelaksanaan Program pemerintah yang patut di Apresiasi dan di dukung oleh segenap element masyarakat dengan tujuan menunjang angkutan logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok ke kawasan industri di Cikarang, Karawang dan Cibitung maupun arus lalu lintas dari Jakarta ke arah Bandung dan ke arah Tol Trans Jawa. Selain itu juga untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan mengurai kemacetan lalulintas,” ujar Ujang

Namun tentunya tujuan sebaik apapun harus di imbangi dengan beberapa faktor antara lain.

1. Ganti untung dengan kata lain, tak ada pihak yang merasa dirugikan
2. Tahapan di tempuh secara transparan
3. Terpenuhinya Azas keadilan dan berprikemanusiaan.
4. Harga sesuai dengan harapan masyarakat.
5. Kesamaan harga /proporsional.
6. Dll
Dan saat ini hal yang akan terjadi dengan acuan harga yg diputus oleh tim Appraisal /KJPP sangat tidak memuaskan, sehingga hampir 80% masyarakat yang tergusur tak akan mampu membeli tanah dengan harga yang sama.

Sambung masih kata Ujang. Bisa dibayangkan yang memiliki lahan beserta rumah seluas 250 dan 300 Meter. Dengan harga yg di umumkan sebesar Rp. 172.000 sementara untuk membeli kembali kesulitan mencari harga seperti tersebut,” jelasnya

Kini untuk mencari keadilan bagi warga Medalkrisna mengenai pembayaran pembangunan jalan tol Japek II LSM Penjara melakukan demo di gedung sate Bandung Provinsi Jawa Barat pada Rabu (11/12/19) dan dalam demo tersebut LSM Penjara di terima oleh pejabat setempat.

(Endang/Dedi/Dre)