Jurnal Indonesia Baru

Diduga Edarkan Sabu Dan Jadi Pelantara Pemuda Asal Indramayu Di Ringkus Polisi

JIB | Kabupaten Bekasi – YS (35) alias Kubil yang beralamat Desa Bongas Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, di tangkap tim dua unit satuan narkoba Polres metro Bekasi, karena kedapatan memiliki dan menjadi Pelantara peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, dari tangan pelaku petugas mengamankan empat plastik narkoba siap edar dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Di pimpin langsung kanit dari unit dua satuan Narkotika dan obat terlarang Mapolres Metro Bekasi, petugas narkoba berbekal informasi melakukan penyelidikan tentang adanya rencana transaksi narkoba di pinggir jalan dekat SPBU No.34.173.09 Jl.Raya Cibarusah Desa.Cibarusahjaya Kec.Cibarusah Kab.Bekasi Jawa Barat.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, saat pelaku yang sudah di curigai datang ke lokasi kejadian, petugas dengan sigap menangkap pelaku, pelaku awalnya sempat mengelak namun saat petugas menggeledah dan menemukan barang bukti, pelaku hanya dapat pasrah dan mengikuti petugas untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.

Di lokasi kejadian petugas mengamankan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±1,86 gram, 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat didiuga kristal warna putih dengan berat brutto ±6.08 gram,1(satu) buah plastik Klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat brutto ±22,24 gram, dan 1(satu ) Unit SPM Honda Beat Nomer Polisi F-5736-FDR berikut STNK dan kunci kontak.

“bersama beberapa anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedapatan hendak menjadi Pelantara dan pengendar narkoba jenis Sabu – sabu” ujar Kanit Dua narkoba Iptu Usep Aramsyah.

“pelaku kita amankan saat akan melakukan transaksi dengan mengamankan beberapa barang bukti, untuk selanjutnya kita kembangkan dengan mendatangi tempat tinggal pelaku,dan kembali mendapati barang bukti narkoba, untuk kemudian kita langsung gelandang ke mapolres Metro Bekasi”tambah Usep.

Guna mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.

“Tertangkapnya pelaku dengan barang bukti yang lumayan banyak, ini bukti kami dan sat narkoba Polres metro bekasi terus bekerja untuk memberantas peredaran narkoba, dengan penangkapan ini, minimal kita dapat menyelamatkan lima ratus jiwa manusia dari bahaya akan narkoba”pungkas Kanit Dua Iptu Usep.

(Andri/Endang Biro)