Friday, June 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahJPDN Desak Audit Total Dana Desa 2025 di Muaragembong, Minta APH Bongkar...

JPDN Desak Audit Total Dana Desa 2025 di Muaragembong, Minta APH Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Anggaran

JIB | Kabupaten Bekasi – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di sejumlah desa di Kecamatan Muaragembong mulai menjadi sorotan. Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, secara tegas mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit total terhadap seluruh program yang dibiayai Dana Desa, Jumat (19/6/2026).

Desakan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan. Sejumlah pembangunan infrastruktur hingga penggunaan anggaran untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai perlu ditelusuri secara mendalam guna memastikan tidak terjadi penyimpangan penggunaan uang negara.

“Kami meminta DPMD dan APH jangan hanya menunggu laporan. Turun langsung ke lapangan, lakukan audit menyeluruh dan buka secara terang-benderang penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di sejumlah desa di Kecamatan Muaragembong. Jangan sampai ada program yang terlihat selesai di atas kertas tetapi hasilnya tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan,” tegas Yusup, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi juga harus menguji kualitas pekerjaan fisik dan manfaat program yang telah dijalankan.

“Audit harus menyentuh fakta di lapangan. Cek volume pekerjaan, kualitas bangunan, hingga keberadaan dan perkembangan usaha BUMDes yang menerima suntikan modal dari Dana Desa. Publik berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan dan apa hasilnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Yusup menegaskan bahwa penyertaan modal BUMDes menjadi salah satu titik yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, tidak sedikit anggaran desa yang dialokasikan untuk sektor tersebut, namun manfaat dan perkembangannya sering kali tidak diketahui secara luas oleh masyarakat.

“BUMDes jangan sampai hanya menjadi tempat menaruh anggaran tanpa ukuran keberhasilan yang jelas. Jika memang dana yang disertakan mampu meningkatkan ekonomi desa, tunjukkan hasilnya. Namun jika tidak berjalan sesuai tujuan, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian harus dijawab melalui audit yang independen dan profesional.

“Jangan ada ruang bagi pengelolaan anggaran yang tertutup. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil yang terukur. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi maupun pemerintah desa yang menjadi sorotan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit tersebut. ( Red )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular