spot_imgspot_img
HomeDaerahKetum JPDN Meminta PLT Bupati Bekasi Agar  Ketat Dalam Pengawasan Pencairan Dana...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketum JPDN Meminta PLT Bupati Bekasi Agar  Ketat Dalam Pengawasan Pencairan Dana Desa


JIB | kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi beserta instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap realisasi penggunaan Dana Desa 2026 yang telah digelontorkan pemerintah pusat.

Menurut Yusup, Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.

Ia menilai momentum menjelang Pilkades menjadi periode yang rawan terjadinya penyimpangan anggaran apabila tidak diawasi secara serius oleh pihak berwenang. Oleh sebab itu, pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi program yang bersumber dari Dana Desa perlu dilakukan secara menyeluruh di setiap desa.

“Kami meminta DPMD Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh desa. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang tidak sesuai dengan aturan,” tegas Yusup kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Yusup menambahkan, pengawasan yang maksimal merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sekaligus memastikan seluruh program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Dana Desa harus menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah untuk kepentingan segelintir pihak. Transparansi dan keterbukaan harus dikedepankan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.

Ia juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang dibiayai Dana Desa.

“Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran itu dialokasikan dan bagaimana realisasinya. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

JPDN berharap pengawasan yang optimal dapat mencegah potensi penyalahgunaan anggaran serta memastikan Dana Desa benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bekasi. ( Red )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular