JIB | Karawang – Bekasi, – Dengan tidak memberikan jawaban, Berdasarkan Surat No : 0112/SP/DPC/LPK/Kab.Bekasi/I/202020, yang pernah dilayangkan pada Hari Jum’at (10/01/20) ketransparanan proyek lanjutan pembangunan jembatan pebayuran rengasdengklok, Bupati Bekasi diminta DPC LPK Bekasi mengevaluasi kinerja DPUPR, Jum’at (17/01/20).
Asep Saepullah, SPd.I, selaku Ketua DPC LPK Kabupaten Bekasi, meminta Bupati Kabupaten Bekasi agar bertindak tegas untuk mengevaluasi Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, karena dalam kinerjanya yang berhubungan dengan pembangunan lanjutan jembatan pebayuran rengasdengklok sudah dianggap tidak profesional.
“Saya minta Bupati mengevaluasi kinerja Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang tidak profesional. Pasalnya dalam isi surat yang kita layangkan untuk minta penjelasan mengenai proyek jembatan belum rampung sudah dilakukan pembayaran dengan full,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak DPC LPK Kabupaten Bekasi, sudah melakukan investigasi kelokasi pembangunan lanjutan jembatan rangka baja pebayuran rengasdengklok, dengan menyerap anggaran APBD Bekasi hingga puluhan miliyar. Dan selaku pelaksana pembangunan tersebut adalah PT Bona Jati Mutiara.
“Masa kontrak kerjanya sudah habis hingga 27 Desember 2019. Namun pihak DPUPR tidak memberlakuan kepada pihak kontraktor untuk memperpanjang masa kontrak kerjanya. Sedangkan dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sudah dijelaskan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan melihat kondisi hasil pengerjaan pembangunan lanjutan jembatan pebayuran rengasdengklok, sampai habis masa kontraknya hingga 27 Desember 2019. Namun pihak DPUPR Kabupaten Bekasi tidak menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Bukanya menerapkan aturan, inimah pihak DPUPR malah membayar lunas pihak kontraktor dalam kondisi pembangunan lanjutan jembatan pebayuran rengasdengklok nampak belum rampung,” pungkasnya.(Red/Sule/Ey)