Jurnal Indonesia Baru

LSM GMBI Mendesak Disdik Kab. Indramayu Untuk Menghentikan Sumbangan Atau Bantuan Yang Memungut Kepada Wali Murid

JIB | KABUPATEN INDRAMAYU,- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Disdik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Indramayu. Jl. MT. Haryono No. 56 Sindang Indramayu, Jawa Barat. Selasa, (10/02/2020).

Dalam tuntutannya Ormas GMBI menolak dengan tegas dan atau sumbangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan dasar sembilan tahun. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003, pasal 11 ayat 2, pasal 34 ayat 2. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2008 pasal 9 ayat 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 pasal 3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Kemudian, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 10 ayat 2 dan pasal 2 huruf (b).

Hal itu diungkapkan, Ketua LSM GMBI Distrik Kecamatan Juntinyuat, Ono Cahyono.Menurut Cahyono., aksi 500 massa LSM GMBI yang digelar di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, bahwa selama ini pihak sekolah yang ada di Indramayu kerap kali melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua murid yang bersembunyi di balik komite.

“Semuanya ada bukti nyatanya, saya tidak mungkin secara lisan. saya bawa bukti data dan saya bisa pertanggung jawabkan,” tegas Cahyono kepada awak media

Sambung masih kata Cahyo. “Ada banyak kriteria Pungli yang diadakan oleh pihak sekolah dan beragam jenisnya, terkait pengadaan alat finger print yang kurang tepat penggunaannya, dana infaq yang bernilai 400 ribu rupiah dirasa terkesan memaksa, kemudian biaya tidak terduga.” TuturnyaUntuk itu, tambah Cahyo. pihaknya (LSM GMBI) mendesak Disdik Kabupaten Indramayu untuk menghentikan sumbangan atau bantuan yang memungut kepada wali murid. Ketika tuntutan kami tidak ditanggapi persoalan ini akan naik ke ranah hukum ke PH Kejari Indramayu.

Sementara itu, menanggapi aksi unjuk rasa dari LSM GMBI, Kadis Disdik DR HM Ali Hasan MSi mengatakan.”Masukan-masukan dari GMBI, baik lisan maupun tertulis kami tampung untuk kami kaji dan kami analisis. kajian dan analisis kami tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, peraturan pemerintah pusat, provinsi, sampai daerah yang digelar. serta peraturan menteri pendidikan yang digulirkan kepada kami di satuan pendidikan SD maupun SMP,” ujarnya

(Dre)