Jurnal Indonesia Baru

LSM Kompi : Pihak Waterfront Lippo Cikarang, Tidak Endahkan Edaran Bupati, Tentang Penyebaran Pandemi Covid-19

JIB | BEKASI,- Menanggapi Surat edaran dari Pemerintah kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat pernyataan resmi Nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, tapi surat tersebut di abaikan pihak lippo dengan di adakan acara tersebut. Sabtu (21/3/2020).

Surat edaran Bupati ini berlaku sejak diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai perkembangan yang ada dikabupaten Bekasi, untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, agar tidak semakin meluas. Kebijakan ini juga sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam Surat Edaran No. 556.4/SE-28/dispar/2020 yang ditandatangani Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Terhitung mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020. Pihak pengusaha depelover mengabaikan surat edaran dari pemerintah daerah (pemda) kab. Bekasi, Apa lagi sekarang ada kegiatan yang memang mendatangkan orang banyak.

Dalam pantauan awak media Jurnal Indonesia Baru benar adanya kegiatan acara keramian, agenda waterfront lippo cikarang hari ini. Sabtu (21/3/2020) di Jalan M.H Thamrin lippo cikarang.

Awak media meminta keterangan pihak Kecamatan cikarang selatan terkait kegiatan acara yang di gelar pihak Lippo Cikarang, Dodo Hedra Rosika tidak mengetahui kegiatan acara tersebut,

“Pihak penyengara waterfront lippo cikarang, harus ikuti aturan standar operasianal presedur (SOP) yang ada, kalo masih ada kegiatan tersebut itu harus mengikuti prosedur misal nya jumlah orang tidak lebih 25 orang dan jarak harus lebih dari 1 meter”ucapnya di hadapan awak media melalui via whasthapp.

Acara tersebut membuat geram LSM KOMPI, Ergat bustomy membenarkan adanya kegiatan tersebut, bahwa acara kegiatan Waterfront Lippo Cikarang hari ini, menyalahi aturan surat edaran dari Bupati Bekasi. kegiatan tersebut tidak diketahui oleh pejabat tersebut.

” Pihak Lippo seharusnya menghargailah apa yang sudah diberikan himbauan oleh pemerintah harus ditaati semuanya, karena apa pun yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kebaikan masyarakatnya kabupaten bekasi.” Ucapnya.

Lanjut, Hergat kalau larangan ini masih tetap dijalankan ada apa ini jadi pertanyaan besar buat kami selaku LSM KOMPI, sementara di sini juga ada pihak kepolisian yang menjaga ya, mudah-mudahan sih yang kita harapkan semuanya tidak terjadi apa apa.

Tempat terpisah Hj. sugih dari salah satu warga setempat yang tinggal diperumahan mendowgreen Lippo Cikarang sangat resah, dengan adanya kegiatan acara keramain yang diadakan pihak Lippo Cikarang.

“Apa lagi sekarang ada kegiatan yang memang mendatangkan orang banyak
Sedangkan di masjid aja dibatasi tidak boleh ada orang banyak pemerintah harus adil dong” ungkap Hj. sugih. Dengan geramnya. (End)