JIB |™Cikarang-Selatan,- Sekretaris komisi IV Rusdi Haryadi menjelaskan di hadapan awak media, yang tidak mematuhi surat edaran dari pemerintah Daerah tentang Corona Virus Desease-19 (Covid 19) kabupaten Bekasi, dan sudah jelas bahwa di sana diuraikan agar masyarakat mengurangi atau menghindari kegiatan yang melibatkan kerumunan massa, Ucapnya.minggu (22/03/2020).
“Kita mendorong agar pemerintah Daerah tegas dalam melakukan tindakan kepada siapapun, terutama kepada pihak pengusaha yang sengaja (bandel) mengumpulkan masyarakat apalagi dengan jumlah banyak, sementara pemerintah kabupaten Bekasi sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi mengurangi dan menghidari kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.” Ujarnya.
Kita berharap kepada pemerintah agar dalam kondisi darurat ini tidak mengeluarkan izin apapun dalam kegiatan-kegiatan yang melibatkan masa banyak, sekarang harus lebih kepada prioritas kita, bahwa trennya Virus Corona Covid – 19 statusnya meningkat dari pengawasan menjadi status darurat.
“Insya Allah hari selasa rencananya kami dari komisi IV akan memanggil Bupati serta satgas Corona Virus Desease-19 (Covid 19) kabupaten Bekasi agar melakukan Evaluasi dan tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mentaati aturan yang sudah dikeluarkan pihak pemerintah dalam hal ini kabupaten Bekasi.” Ucapnya.
masih kata Rusdi, kami sudah menyampaikan masukan informasi ke leading sector, tinggal kita meminta leading sektor untuk mengambil tindakan dan mengevaluasinya.
Sementara itu, Hj. Sri Sugiarti salah satu masyarakat disekitar perumahan meadow green (Lippo Cikarang) meminta pemerintah mengambil sikap tegas untuk segera memanggil pihak waterfront estates, agar jangan melakukan tindakan yang sama selama masa surat edaran yang dikeluarkan masih berlaku.
“Karena masyarakat disekitar merasa sangat resah dengan adanya kerumunan massa tersebut” .tutupnya (Endang)