JIB | Kabupaten Bekasi,- Hal ini disampaikan oleh ketua Eksekutif GEMANTARA Kabupaten Bekasi Deden Guntara Perihal dengan amburadulnya (tidak sesuai kriteria penerima) Program PKH maupun BPNT disinyalir karena tidak dilakukan nya pemutakhiran atau validasi data penerima, yang mana semestinya pemutakhiran atau validasi data itu dilakukan per-6 bulan sekali.
“Pentingnya pemutakhiran data penerima Program Keluarga Harapan (KPH) dan Bantuan Langsung Non-Tunai (BPNT), agar ada ukuran tahapan penerima dan terciptanya penerima yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dan lindungi oleh Regulasi” Jelasnya.
Lanjut ketua Eksekutif GEMANTARA, memang sangat penting pemutakhiran Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), apa lagi kalau memang di anggarkan untuk kegiatan pemutakhiran data tersebut.
“Pastinya yang digunakan itu data terbaru, tapi nyatanya penerima bansos sekarang menggunakan Data lama, ada apa semua ini….??? ” Tegas. Deden Guntara kepada Jurnalindonesiabaru.com.
Mesti demikian. Ketua Eksekutif GEMANTARA juga mengingatkan kepada kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi agar melakukan peneguran kepada pendamping yang tidak melakukan pemutakhiran Data. (Red)