JIB | KARAWANG – Di tengah pandemi Covid-19 membuat sebagian kantor pelayan terhenti sementara hingga adanya instruksi untuk dimulainya kegiatan pelayanan. Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya pada Kantor Imigrasi KeIas II Non TPI Karawang. telah beberapa kali melakukan perpanjangan untuk melakukan tugas kedinasan di rumah (Work Form Home). Yang diketahui berakhir pada 13 Mei 2020 diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Kemudian melakukan pembatasan untuk tidak bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik atau melakukan cuti bagi ASN
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, H. Ujang Cahya, saat ditemui mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kami hanya tinggal mengikuti dan menjalankan segala apa yang telah ditetapkan, baik melalui himbauan dan surat edaran, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ungkapnya, Kamis (14/5).
Ditambahkan H. Ujang, bukan berarti pihaknya tidak menerima masyarakat (pemohon) untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan paspor, tapi hal tersebut akan dilayani dengan ketentuan yang telah memenuhi SOP dari pihak terkait penanganan Covid-19.
“Kami akan layani, seperti untuk keperluan kedinasan dalam keadaan mendesak, darurat ataupun tugas kenegaraan yang wajib dijalankan,” jelasnya.
Diakhir bincangnya, H. Ujang menambahkan, bahwa dirinya selaku Kepala Kantor Imigrasi sering memberikan arahan dan imbauan kepada jajarannya, agar tetap agar menjaga kesehatan dan tetap menjaga jarak.
“Jaga kesehatan, sering melakukan cuci tangan dengan sabun, tidak bepergian jauh dan tidak terlalu panik. Patuhi anjuran dan surat edaran dari pemerintah pusat dan daerah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Supri)