JIB | Kabupaten Bekasi,- Terkait adanya aktifitas pengerukan tanah urug. yang di mana aktifitas pengerukan tanah urug tersebut di duga sudah berjalan lumayan lama,karena di lihat dari kondisi tempat pengerukan tanah tersebut.dari tanah yang di keruk dengan menggunakan alat berat.terlihat kondisi di areal lokasi mulai melebar luas di karenakan pengerukan untuk tanah urug yang di angkut oleh armada truk tanah yang di angkut hanya di lokasi itu saja.
Dengan adanya aktifitas pengerukan tanah urug di Kp Cisaat rt 17/08 Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.dan sejak adanya aktifitas tersebut menyebabkan rusaknya jalan lingkungan dan yang paling mengkhwatirkan rawan kecelakaan.
Di karenakan saat mobil pengangkut tanah keluar masuk dari lokasi tersebut yang di mana tanah merah melekat di ban mobil kemudian sisa-sisa tanah merah pun melekat di sepanjang jalan,otomatis jalan menjadi licin dan mengakibatkan rawan kecelakaan.apalagi jika jalan tersebut basah karena di guyur hujan.
Dengan hal tersebut,Carli sebagai aktifis dari LSM GPRI merasa geram dengan adanya aktifitas pengerukan tanah urug yang berlokasi di Desa tersebut.apalagi sampai menganggu ketertiban jalan umum di karenakan hilir mudiknya mobil pengangkut tanah di lokasi tersebut,di tambah lagi tanah merah yang melekat di jalan raya.otomatis ini sangat membahayakan para pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalan raya tersebut.
Carli aktifis dari LSM GPRI saat di hubungi via (wa) oleh media online jurnalindonesiabaru.com pada Senin (18/05/2020) mengenai perihal tersebut menuturkan,” Kami dari aktifis LSM GPRI mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera menutup aktifitas pengerukan tanah urug di Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi,yang di duga aktifitas pengerukan tanah urug tersebut tak berizin ujarnya.
Carli.Carnata Wakil Ketua aktifis dari LSM GPRI Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinannya atas ulah pengesuha tersebut telah merusak lingkungan.
Menurut Carli pengerukan tanah urug yang berada di lokasi tersebut,sangat memprihatinkan karena bisa menyebabkan rusaknya jalan lingkungan dan menimbulkan kecelakaan.apalagi saat musim hujan karena sisa-sisa tanah yang tertinggal di badan jalan,dan jalan akan menjadi licin yang mengakibatkan rawan kecelakaan ungkap Carli.
Kami sangat berharap pada segenap instansi terkait,agar pengerukan tanah urug untuk segera di tutup.karena hal tersebut telah melangggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang penambangan minerba,yang di mana bisa terancam hukuman di atas 5 Tahun penjara.
Pihak Desa setempat sudah menghimbau pada pengerukan tanah tersebut agar tidak melakukan aktifitas pengerukan tersebut yang berlokasi di Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi,mungkin karena ngeyelnya pengusaha tersebut.hingga sekarang aktifitas pengerukan tanah urug tetap berjalan.
Kami sangat berharap,di samping aktifitas tersebut tanpa izin dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena dalam zona penghijauan.kami meminta agar kepolisian untuk memproses pidananya dan untuk secepatnya Satpol PP agar segera bertindak pungkas Carli.(ds/end)