JIB | Kabupaten Bekasi- Kasus dugaan pemalsuan
surat yang telah di laporkan oleh salah satu Calon Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Maret 2020 lalu dengan nomor laporan: LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ dan telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyelidikan nomor SP.Lidik/1718/IV/2020/Ditreskrimum, pada 6 April 2020 didukung Generasi Muda Nahdlatul Ulama Kabupaten Bekasi untuk segera dituntaskan. Minggu (27/07/2020).
“Melalui Sekretarisnya, GM-NU Kabupaten Bekasi, memandang proses hukum dugaan pemalsuan surat yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya sangat penting untuk segera dapat dituntaskan demi menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian. ” demikian di ungkapan Sahroji.
Selain itu, Sahroji lelaki lajang berusia 33 tahun yang merupakan tokoh muda di cibitung juga mengungkapkan bahwa proses pengisian Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 yang dalam prosesnya juga terjadi beberapa gugatan di pengadilan dan pada tanggal 22 Juli 2020 kemarin, berdasar hasil rapat yang difasilitasi Kemendagri akan dilakukan pemilihan ulang.
“Dirinya meminta kepada semua pihak untuk menjadikan proses Pilwabup kali ini sebagai sebuah pembelajaran bersama dan untuk sama sama bisa mengesampingkan ego sektoral serta bisa berkomitmen untuk memberikan dan mengedepankan nilai edukasi politik kepada masyarakat dalam proses demokrasi di kabupaten bekasi ini.” Tutupnya (Red)