JIB | KABUPATEN BEKASI,- Kabar gembira bagi 16 (enam belas) Calon Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, pertanyaan yang pernah dilontarkan Calon Kepala Desa kepada Bupati terkait kapan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di 11 (sebelas) Desa, kini sudah terjawab dan sah di rapatkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Rabu (19/08/2020).
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang sempat tertunda, Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 16 Desa pada tanggal 13 Desember tahun 2020 yang akan datang.
Selesai rapat Dudi Iskandar Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas pegawai Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengatakan pilkades serentak sudah disetujui Bupati dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2020.
“Saat ini sedang dibuatkan Surat Edarannya (SE), namun pelaksanaan Pilkades serentak kali ini akan berbeda dari sebelum-sebelumnya, dikarenakan harus sesuai dengan protokol kesehatan” jelasnya.
Terkait pelaksanaan Pilkades tersebut untuk tempat pemungutan suara (TPS) akan dilaksanakan di masing-masing dusun, dan tetap mengikuti aturan protokol Kesehatan.
Artinya untuk memilih, masyarakat tidak lagi berkumpul pada 1 (Satu) tempat TPS, melainkan TPS akan di bentuk di masing-masing perwakilan atau Dusun di masing-masing Desa di Kabupaten Bekasi.
*INI HASIL RAPAT DPMD TENTANG PILKADES 16 DESA*
_dan rapat masih berlangsung…._
1. Pelaksanaan Pilkades di 16 Desa akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2020.
2. 15 Desember 2020 Penetapan Hasil Pemilihan Pilkades.
3. Mekanisme Pelaksanan pemilihan per Dusun/per RW.
4. Panitia diharuskan mengajukan proposal Penambahan Anggaran pelaksanaan Pilkades dan Protokol kesehatannya. Proposal paling lambat hari Kamis depan sudah disampaikan ke Dinas.
(Red)