Jurnal Indonesia Baru

LAN KAB BEKASI SIAP BERSINERGI DENGAN LAPAS CIKARANG II A KAB BEKASI

JIB | Bekasi,- Sungguh miris memang, proses penanganan korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bekasi, hampir 80 persen warga binaan lapas cikarang II A Kab Bekasi yang berlokasi di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kab Bekasi adalah pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

Sekalipun secara konstitusi, seharusnya korban penyalagunaan narkoba di rehabilitasi, baik berdasarkan UU Narkotika, maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) namun dalam kenyataannya korban PGN ( Penyalah Gunaan Narkoba) lebih banyak yang di kirim ke penjara, daripada direhabiltasi.

Hal tersebut, terungkap saat ketua LAN Kab Bekasi Edi YP mengadakan kunjungan singkat di Lapas Cikarang, dan di terima oleh Irawan Kasubag TU Lapas II Cikarang, selasa ( 8/9) di ruang tamu.

Kepada media, Edi YP mengatakan bahwa hasil kunjungan kerja singkat tersebut, ada beberapa hal penting yang menjadi catatan ke depan, untuk membangun kerjasama sama dengan Kalapas II A Cikarang, dan nanti akan di perdalam pada pertemuan ke dua yang akan di jadwalkan oleh Kalapas II A Cikarang untuk menjawab surat audensi yang sekaligus di layangkan oleh Edi YP, seperti yang di katakan Irawan kepada ketua LAN Kab Bekasi di ruang tamu.

“Ada beberapa catatan penting yang dapat saya sampaikan kepada rekan – rekan media, yaitu LAN Kab Bekasi akan mengajukan kerjasama memberikan sosialisasi dan motivasi kepada warga binaan lewat sistem daring atau online lewat aplikasi zoom, ke dua LAN akan mengajukan kerjasama memberikan siraman rohani kepada warga binaan dengan sistem daring, dan ketiga LAN Kab Bekasi akan mengajukan kerjasama penjaminan bagi warga binaan menjadi tahanan luar dengan sistem wajib lapor, agar dapat di bina di luar lapas dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” Ujar Edi YP.

Menurut Irawan, jumlah warga binaan berkisar kurang lebih 1500 orang, dan 1000 lebih adalah korban PGN, itu artinya 80 persen lebih, mereka yang di penjara adalah korban penyalah gunaan narkoba.

Namun, mendengar dari penuturan Irawan, bahwa penanganan korban narkoba di lapas II A Cikarang sangat baik, penuh kegiatan positif dan memiliki 20 an Pokja ( Kelompok kerja ) ada pokja pertanian, perkebunan, perbengkelan, keterampilan, bahkan ada pengelolaan limbah plastik yang bekerjasmaa dengan kawasan industri.

Edi YP sangat memberikan apresiasi kinerja Kalapas Cikarang II A Kab Bekasi Nur Bambang Suprihandono, semoga dapat di pertahankan sebagai lapas warga binaan yang menghasilkan SDM yang dapat siap kembali kemasyarakat, dan menjadi manusia yang lebih baik lagi. (End)