JIB | Padang Lawas,- Disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya memperbaiki kinerja pemerintah khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun kita masih banyak juga menemukan PNS yang kurang mematuhi disipilin Pegawai Negeri Sipil tersebut yang mana sudah diterapkan dalam PP 53 tahun 201, bahkan tidak sedikit juga yang mengacuhkan peraturan pemerintah tersebut.
Seperti pada saat kunjungan tim Media Jurnal Indonesia baru bersama Pengurus Lembaga Pemberantas Korupsi ke kantor Kementerian Agama Padang Lawas Utara (Paluta) yang mana kami mendapatkan informasi dari orang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa penerimaan tenaga honorer di Kemenag Paluta tidak memiliki dasar dan atau ketentuan yang jelas, sehingga tenaga honorer di Kemenag Paluta sangat banyak dan sebagian besar adalah keluarga dari Kakan Kemenag Paluta.
Tidak hanya itu, tenaga honorer yang ingin memperpanjang SK tenaga honorernya di lingkungan Kementerian Agama Kab. Paluta juga harus menyetorkan sejumlah uang yang mana paling sedikit 150rb rupiah untuk setiap perpanjangan SK satu orang tenaga honorer, dan bahkan ada juga yang harus menyetorkan sampai dengan 10jt rupiah. Yang mana uang tersebut disetorkan pada orang kepercayaan Kakan Kemenag Paluta
Menurut cerita informan tersebut yang sedang hangat dibicarakan saat ini di kantor Kemenag Paluta adalah biaya rotasi beberapa kepala madrasah yang mana setiap kelapa baru telah menyetorkan uang sejumlah 300jt lebih kepada kakan Kemenag Paluta yang juga melalui orang kepercayaannya.
Padahal lanjutnya di Kemenag Paluta sudah ada tim Badan Pengawas Kinerja (Bapeja) yang tugasnya pokoknya adalah melakukan evaluasi terhadap kinerja PNS yang berada di lingkungan kerjanya. Dan seharusnya merekalah yang difungsikan oleh Kakan Kemenag Paluta untuk menyeleksi dan atau mengangkat seseorang untuk menjadi Kepala Sekolah di lingkungan Kemenag Paluta, namun Kakan Kemenag Paluta tidak memberdayakan dan atau tidak memfungsikan mereka, sehingga pengangkatan kepala sekolah yang baru terjadi beberapa Minggu yang lalu di lingkungan Kemenag Paluta tidak memiliki dasar dan ketentuan yang jelas
Tim dari media Jurnal Indonesia Baru dan Pengurus Lembaga Pemberantas Korupsi sangat berharap agar Penegak Hukum setempat segera melakukan pemeriksaan terkait banyaknya dugaan gratifikasi di kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut, dan semoga kantor kementerian agama pusat di Jakarta agar mencopot ka.kan Kemenag kab.Paluta dan memberikan jabatan ka.kan kemenag Paluta pada yang ahli di bidangnya (Red)