Jurnal Indonesia Baru

DPP LPK Menduga Dana Siluman di Puskesmas Sayurmatinggi Akan di Laporkan Kepenegak Hukum

Poto : Kantor UPTD Puskesmas Sayurmartinggi

JIB | Sayurmatinggi,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi (DPP LPK) hasil investigasi dan kajian bersama tim menemukan adanya dugaan penggunaan anggaran dana BOK tahun anggaran 2020 di Puskesmas Sayurmatinggi.

Dengan demikian DPP LPK geram dengan adanya Dugaan Dana BOK, surat pertama kali di layangkan Surat Klarifikasi pertama tertanggal 09 Januari 2021, yang mana salah satu isinya yakni terkait Dana Honorium Panitia Pelaksana kegiatan sebesar 510.000.000,-. Namun tidak tau kegiatan apa saja yang dimaksud dilaksanakan oleh panitia tersebut. Jum’at (18/03/2021).

Muhammad Bahri Harahap SH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi (DPP LPK) mengatakan Dana Belanja Transfortasi dan Akomodasi tahun 2020 sebesar Rp.521.700.000,- kita juga sudah melakukan investigasi bersama tim khusus DPP LPK, dan siapa saja menggunakan dana tersebut, dan kemana saja digunakan, namun tidak ada dari pegawai Puskesmas Sayurmatinggi yang tau. Kami menduga tersebut menjadi bancakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Poto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi DPP LPK Muhammad Bahri Harahap.

“Hal yang seperti Dana Belanja Makanan dan Minuman Peserta Kegiatan tahun 2020 sebesar Rp.85.775.000,-. Pegawai Puskesmas Sayurmatinggi juga mengatakan tidak tahu menahu terkait penggunaan dana kegiatan tersebut. Kami menduga ada yang di tutupi oleh pegawai Puskesmas.” Jelasnya.

Bahri juga menjelaskan Bahkan saat tim Investigasi DPP LPK yakni Nasir Dongoran menghubungi Kapus Sayurmatinggi via telpon untuk menanyakan balasan surat Klarifikasi LPK tersebut, namun Kapus Sayurmatinggi tidak pernah mau mengangkat telpon. Padahal Surat Klarifikasi LPK tersebut langsung diterima sendiri oleh Ratna Dewi selaku Kapus Sayurmatinggi.

“Kami akan melanjutkan temuan kami ini ke Penegak Hukum setempat untuk dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan dan Penyaluran Dana di atas, karena merekalah yang berhak menentukan ada atau tidaknya kerugian Negara dari penggunaan dan Penyaluran dana tersebut” tutup Muhammad Bahri Harahap pada awak media. (Red)