Wednesday, December 11, 2024
HomeNasionalDPC LPK Batubara : Dua Kegiatan di Dua Instansi Kab...

DPC LPK Batubara : Dua Kegiatan di Dua Instansi Kab Batubara Diduga Fiktif dan di laporkan Ke Aparat Penegak Hukum

JIB | Kabupaten Batubara,- Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi (DPC-LPK) Kabupaten Batubara sangat menyayangkan Dinas PUPR Kabupaten Batubara tidak dapat membalas surat klarifikasi dan konfirmasi yang kami layangkan pada tanggal 12 Maret 2021 dengan nomor surat 04/DPC-LPk/BB/III/2021 dan langsung diterima saudara Eko seorang Satpol PP yang bertugas di Dinas PUPR kabupaten Batubara (12/03/2021).

“Dengan tidak dibalasnya surat klarifikasi dari kami, kuat dugaan kegiatan pengadaan 4 unit laptop dan 2 unit komputer dengan besaran anggaran 120.000.000,- Fiktif,” tegas Akhyar selaku ketua DPC LPK kabupaten Batubara.

Lanjut Akhyar Hal serupa terjadi di Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara Kegiatan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Soundsystem untuk keperluan Rapat dengan besaran Anggaran 150.000.000,- besar dugaan kami kegiatan pengadaan tersebut FIKTIF karena sampai sekarang surat klarifikasi dan konfirmasi yang kami layangkan ke kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara belum ada jawaban.

“Logika berfikirnya sederhana, kalau kegiatan itu ada tidak susah untuk membalas surat klarifikasi dari kami, sudah dua minggu surat kami belum dibalas berarti dugaan pengadaan di dua instansi pemerintahan Kabupaten Batubara FIKTIF.” Ucap. Akhyar dengan Geram.

Poto : Khairul anwar Lubis Kadis PUPR Batubara.

Masih kata Akhyar. Dan satu hal lagi, Etos kerja Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Batubara rendah terbukti bahwa mereka tidak mengamalkan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korp dan Kode etik PNS, dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 10 ayat (c) “Memberikan Pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan Adil serta tidak Diskriminatif” dan Pasal 8 ayat ( c ) “Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.

“Dengan demikian maka kita Dari Lembaga Pemberantas Korupsi Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Batubara akan menindak lanjuti permasalahan ini ke Instansi terkait, kementerian Dalam Negeri dan Komisi Informasi Publik di Jakarta, kita akan Koordinasi Dengan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi diJakarta untuk menyurati Kementerian dalam negeri serta Badan Kepegawaian Negara agar memberi sanksi Administrasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara di dua instansi pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Batubara.” Jelasnya.

Mengenai Kegiatan di Dua Instansi yang dugaan kita Fiktif akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular