Jurnal Indonesia Baru

“Langkah Bijak Adalah Gubernur Mengangkat Sekda Sebelum Bupati” Ini Kata Ulung Purnama, SH.MH

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Jawa Barat || Kabupaten Bekasi – Melihat kondisi kekosongan pimpinan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi menjadi keprihatinan masyarakat pasca meninggalnya Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja, SH.

Informasi yang didapat bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi. Dasar Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Bekasi sebagai Plh. Bupati Bekasi tersebut tertuang dalam radiogram Gubernur Jabar Nomor: 25/KU.12.01/Pem.Otda yang dikirim Gubernur Jawa Barat. Yang mana Gubernur Jawa Barat mengikuti arahan Kemendagri dengan Plh Sekda Kab.Bekasi akan menjabat Plh Bupati Bekasi. Lalu selanjutnya posisi Plh Sekda Kabupaten masih tetap dijabat oleh Plh Bupati Bekasi, sebagaimana kita ketahui sebelumnya Herman Hanafi juga masih menjabat Kepala Bapenda Kab Bekasi.

Menyikapi kondisi tersebut, media mencoba mendatangi praktisi hukum, Ulung Purnama, SH.MH di Kantor Advokat UP & Partners beralamat di Ruko Cortes Jababeka untuk dimintai pendapatnya, dan beliau menyampaikan, “Sungguh ini lah kenyataan yang ada di Kabupaten Bekasi, menyikapi banyaknya kekosongan jabatan yang ada, dan dengan adanya Plh Bupati Bekasi maka ada beberapa jabatan kosong yang harus diisi segera, dimana jabatan Sekda Kabupaten Bekasi menjadi bagian yang sangat penting dalam memimpin birokrasi pemerintahan daerah”.

“Adanya kebutuhan dan kekosongan jabatan Sekda menjadi sangat penting agar segera dilakukan penunjukan oleh Gubernur Jawa Barat, karena “ terjadi kekosongan Sekretaris Daerah” menurut Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1 huruf b oleh karena itu Penjabat Sekretaris Daerah harus segera diangkat untuk melaksanakan tugas Sekertaris Daerah. Menurut Pasal 5 ayat (2, “ Bupati/Wali kota mengangkat pejabat sekretaris daerah kab/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur wakil Pemerintah Pusat”. Terkait kondisi di Kabupaten Bekasi belum memiliki Bupati Definitif maka kewenangan tersebut ada pada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat”, tambahnya.

Ulung Purnama,SH.MH juga mengatakan Oleh karena itu di Kabupaten Bekasi harus menggunakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 6 tentang persyaratan menjadi Sekda“.

“Terkait hal ini Gubernur harus melihat Sekda sebagai Kepala Birokrasi yang mengatur sendi-sendi pemerintahan daerah di setiap SKPD atau UPTD agar dapat berjalan secara optimal karena jangan sampai terlalu lama kondisi sekda berlarut-larut kosong karena dikhawatirkan tidak adanya kordinasi jabatan secara struktural karena tidak mungkin kepala SKPD/UPTD melaporkan hasil pekerjaannya kepada Plh Bupati Bekasi, oleh karena itu Sekda menjadi bagian penting yang harus segera ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat agar sendi-sendi birokrasi dapat berjalan mengingat situasi kondisi pandemi Covid-19 membutuhkan keputusan yang cepat dalam mengambil kebijakan untuk masyarakat , maka Gubernur Jawa Barat segera mengangkat Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi, mengingat Bupati dan/atau wakil Bupati Bekasi belum definitif berdasarkan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 dan Permendagri No.91 Tahun 2019 sebagai payung hukumnya”, jelasnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa penunjukan Pejabat Sekretaris daerah dilakukan dalam hal Sekretaris Daerah definitif belum ditetapkan. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 2 huruf b “Gubernur menunjuk pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota.“
Dan dalam ayat (3) penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.” yakni terjadi kekosongan selama 3 (tiga) bulan.
huruf b.” sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Apabila merujuk Pasal tersebut Gubernur memiliki waktu yang cukup untuk menunjuk Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi yang ditunjuk dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 4 tentang persyaratan menjadi Sekda, terkait Kabupaten Bekasi sesungguhnya sudah ada hasil Pansel Sekda Kabupaten Bekasi meskipun akhirnya hasil Pansel Sekda Kabupaten Bekasi tersebut belum ditetapkan oleh Bupati H.Eka Supria Atmaja,SH saat itu karena menunjuk Plh Sekda Herman Hanafi.

“Oleh karena itu karena saat ini kewenangan ada pada Gubernur Jawa Barat maka Gubernur Jawa Barat memiliki hak untuk menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, mengingat Plh Bupati Bekasi sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat maka, sudah selayaknya Gubernur Jawa Barat segera melakukan penunjukan Penjabat Sekda agar roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi khususnya di SKPD/UPTD yang membutuhkan pimpinan birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dengan baik”, papar Ulung Purnama, SH.MH.

“Atas dasar kondisi tersebut, kami melihat pentingnya Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi segera ditunjuk dengan cepat oleh Gubernur Jawa Barat karena Penjabat Sekda sebagai pimpinan birokrasi pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Bekasi”, tutupnya.

(Aang/Red)