JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini Pemerintah pusat menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik atau ada oknum PLN yang bermain.
Adapun penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari yang bisa merugikan pemerintah.
Dengan demikian hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (Baca, Pasal 51, Ayat (3), UU Ketenagalistrikan).
Maraknya pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN. Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.
Luputnya dari pantauan pihak PLN Kabupaten Bekasi, diduga pencurian listrik terjadi di komplek perumhan Kota Serang Baru (KSB), beberapa rumah tidak memakai KWH alias ngelos yang bisa merugikam Negara (PLN), di duga sudah tahunan hal tersebut terjadi, selain merugikan PLN karena listrik yang digunakan tidak masuk rekening, juga di pengaruhi kapasitas produksi karena daya yang di salurkan ke pelanggan banyak yang hilang (Losses), atau susut, di sinyalir (diduga), ada kerjasama anatara pihak PLN dengan Pihak Subkon.
Berdasarkan dari pantauan media Jurnal Indonesia Baru dan tim awak media langsung cek ke lokasi perumahan KSB Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi baru-baru ini, bebepa kejanggalan yang di dapat hasil cek in ricek dan menemumakan beberapa rumah yang tidak memakai alat KWH (Losses), sehingga beberapa rumah tidak memakai KWH, yang langsung ngelos ke kabel pusat. Sabtu (17/07/2021).
Rumah yang memakai listrik ngelos ke listrik pusat, saat di wawancari ibu yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan saya mah baru menempakan rumah baru 1 bulan, untuk menempatkan rumah ini.
“Lebih jelas lagi bapak tanyakan sama pak sigit selaku pemilik rumah ini.” Ucap, kepada awak media. Kamis, (15/07/2021).
Saat di hubungi puryono subkon listrik Perum KSB melalui telepon, puryono tidak menjawab, dan konfirmasi juga melalaui Whatsupp tidak ada jawaban juga, sehingga tim media konfirmasi langgsung ke PLN Pusat.
Sanggam selaku PLN Pusat, sedang bertugas Kalbar saat di hubungi melalui by phone mengatakan apa yang bisa saya informasikan pak, ijin pak kebetulan saya lagi di lapangan, kalau bisa posisinya perumahan apa..?
“Silahkan SMS atau di WA ke no saya saja, sehingga nanti akan saya pollow up” ujarnya.
Beberapa jam kemudian dari pihak PLN langsung menghubungi awak media untuk menanyakan hal tersebut,. Presman dari LPN Cikarang Kota dalam pembicaraannya mengatakan kami akan krocek dulu ke lokasi perumahan tersebut, kemungkinan ada 2 pertama kemungkinan dia bekas kena P2TL (Penertiban, Pemakaian Tenaga Listrik), sebelumnya dan yang kedua atau mungkin sebelumnya dia belum tak sama sekali terkroscek,
“Kalau seandai besok kita kroscek ada pelanggaran ita kita kenakan P2TL” jelasnya. (TIM)