Jurnal Indonesia Baru

Iyon meminta Mendagri Tito Karnavian Agar Memberikan Tindakan Tegas Pj Bupati Bekasi







JIB | Kabupaten Bekasi,- Dorongan sanksi tegas kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan muncul dari salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi Iyon Junaedi.


Iyon meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memberikan tindak tegas Pj Bupati Bekasi telah melanggar Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Termasuk di dalamnya mengatur sanksi kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Saya menyampaikan perlu adanya tindakan tegas terhadap Pj Bupati Bekasi yang mana diduga melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa saat pembagian paket sembako,” ujar Iyon kepada saat dihubungi pada Minggu (15/8/2021).

Menurut Iyon, bagaimana mungkin masyarakat bisa mematuhi prokes untuk pencegahan penularan Covid-19 jika pejabatnya melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah.

“Pj-nya saja tidak mengantisipasi kerumunan macam ini, bagaimana nanti masyarakatya,” ujarnya.

 Iyon mengingatkan, Kabupaten Bekasi masih beratatus darurat level 4.

“Saya sendiri dibilang untuk PPKM Darurat saya ikut di rumah saja. Tolong lah, saya sebagai masyarakat sudah lelah dengan PPKM Darurat ini jika pejabat-pejabat yang diatasnya masih melanggar prokes,” ujarnya.

“Kita, ulama besar saja Habib Rizik Shihab) ditangkap karena melanggar prokes, apalagi ini masih Pj. Tolong lah agar pemerintah pusat mendengarkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Bupai Bekasi Dani Ramdan bermula saat kegiatan bagi-bagi paket sembako kepada warga di kediaman Sekjen Forum Latar Amin Fauzi, di Kampung Kali Jeruk, RT 02/RW 03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. (Red)