Jurnal Indonesia Baru

Pj Bupati Bekasi Bantah Undang-Undang Dengan “Menghargai”



JIB | Kabupaten Bekasi- Menyikapi terkait beredarnya vidio Pj Bupati Bekasi yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid 19 disalah satu tempat wilayah Cikarang Barat.

Nampak terlihat pada kegiatan tersebut terdapat kerumunan massa bahkan lebih parahnya lagi tidak ada batasan jarak yang dibatasi antara satu sama lain.

Dimana masyarakat sedang mematuhi aturan PPKM Darurat sesuai inatruksi Presiden RI Jokowi, namun hal itu seolah-olah dibantah oleh Pj Bupati Bekasi.

“Sebelumnya sejak awal kita sudah mengingatkan penyelenggara untuk menghindari kegiatan yang sifatnya kerumunan,” ucap Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, (16/8).

Karena memang diundang, kata Dani, untuk menghargai penyelenggara ia tetap hadir dan mengikuti berjalannya acara.

“Hal ini menjadi peringatan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya ketika memang penyelenggara tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang sudah ditentukan,” kata dia.

Terpisah, Sementara Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi, Asep Saepullah menilai Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi diduga mandul atau tidak bisa membuahkan hasil ketika Pj Bupati Bekasi mengundang kerumunan massa.

“Hal itu terkesan Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi tutup mata, ketika Pj Bupati Bekasi menyalahi aturan PPKM Dadurat sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, ia meminta keterangan Jubir Satgas Covid 19 melalui via Whatsapp terkait kerumunan massa tersebut namun tidak ada jawaban.

“Artinya Satgas Covid 19 tebang pilih ketika menegakan peraturan,” keluhnya.

Berdasarkan undang-undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu sangat jelas disebutkan peraturannya. (Red)